Sidang Perdana Mantan Presiden Korsel Digelar 2 Mei

Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.
Sumber :
  • Lim Heon-jeong/Yonhap via REUTERS

VIVA.co.id – Pengadilan Distrik Seoul, Korea Selatan, resmi mendakwa mantan Presiden Park Geun-hye atas tuduhan menerima suap sebesar 59,2 miliar won (US$52,1 juta/Rp693 miliar) dari konglomerat atau chaebol.

Seperti dikutip situs Koreatimes, Minggu, 23 April 2017, menurut rencana, Geun-hye akan disidang pada 2 Mei mendatang. Ia didakwa dengan 18 tuduhan, di antaranya tuduhan menerima suap, membocorkan rahasia negara, serta penyalahgunaan jabatan.

Sidang ini di luar perkiraan banyak orang, karena sebelumnya sidang digelar setelah pemilihan presiden pada 9 Mei. Namun, Jaksa Penuntut Umum Korea Selatan menjelaskan, pemajuan tanggal persidangan mengingat beratnya kasus sehingga perlu tindakan cepat.

Faktor lainnya adalah tersangka hanya bisa ditahan selama enam bulan untuk sidang pertama. Geun-hye saat ini ditahan di Pusat Penahanan Seoul di Uiwang, Provinsi Gyeonggi, setelah dilengserkan bulan lalu.

Mantan anak Presiden Park Chung-hee ini dituduh mengizinkan orang kepercayaannya, Choi Soon-sil, memeras berbagai perusahaan dengan imbalan keuntungan politik tertentu.

Soon-sil dituduh memanfaatkan koneksinya untuk memeras perusahaan-perusahaan besar Korea Selatan, sehingga memberikan sumbangan jutaan dolar AS kepada berbagai yayasan nirlaba yang dijalankannya.

Namun, keduanya menolak segala dakwaan yang diarahkan kepada mereka. Di antara perusahaan yang diduga ditekan untuk memberi sumbangan adalah Samsung.

Wakil Presiden Samsung, Lee Jae-yong dan Soon-sil berada di tahanan yang sama dengan Geun-hye untuk menunggu sidang.

Kelompok Pencinta Anjing Marah Pada Park Geun-hye

Sementara, CEO Lotte Group, Shin Dong-bin, juga turut dikenai dakwaan penyuapan dalam sidang yang digelar pada Senin, 17 April kemarin. Akan tetapi, Dong-bin tidak sampai ditahan. Namun, lagi-lagi, Samsung maupun Lotte mengaku tidak bersalah. (ase)

Eks Presiden Korsel Park Geun-hye

Mantan Presiden Korsel Diampuni Usai Vonis 22 Tahun Penjara

Mantan Presiden Korsel Park Geun-Hye dinyatakan bersalah pada tahun 2018 silam akibat skandal korupsi dan pemaksaan. Baru menjalani bui 3 tahun dia kemudian diampuni

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2021