Sudah Sampai Mana Proses Hukum Pembunuh Kim Jong-nam?

Siti Aisyah dalam pengawalan polisi di pengadilan Sepang, Malaysia.
Sumber :
  • Reuters

VIVA.co.id – Proses hukum terhadap Siti Aisyah, warga negara Indonesia yang menjadi tersangka pembunuhan Kim Jong-nam, berlanjut hari ini. Sidang tersebut sebelumnya sempat tertunda lantaran jaksa penuntut umum masih mengumpulkan bukti-bukti.

Meriahkan Acara Final Free Fire, Habib Jafar: Main Game Boleh Asal Jangan Lupa Ibadah

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi mengatakan, pada hari ini Siti Aisyah sudah menghadiri sidang untuk ketiga kalinya. Dalam persidangan, ia didampingi oleh tujuh pengacara.

"Setelah mempelajari bukti yang diajukan jaksa penuntut umum, hakim memutuskan untuk meneruskan kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi. Namun tanggal persidangan pertama di Pengadilan Tinggi belum diputuskan," kata Retno Marsudi di Jakarta, Selasa, 30 Mei 2017.

Siti Aisyah Beli Mobil Pakai Uang Hasil Menipu Ratusan Mahasiswa di Bogor

Selain memutuskan untuk meneruskan kasus ke Pengadilan Tinggi, kata Retno, hakim juga menetapkan bahwa salinan bukti yang dimiliki oleh jaksa penuntut umum harus diberikan kepada pengacara terdakwa selambat-lambatnya dua minggu sebelum persidangan. Diperkirakan, persidangan pertama akan dilakukan setelah bulan Ramadan nanti.

"Jadi pengacara sedang menunggu pemberitahuan mengenai tanggal persidangan, serta salinan bukti untuk dipelajari dalam rangka menyusun pembelaan," ujar Retno.

Modus Culas Siti Aisyah Tilap Rp2,3 Miliar dari Ratusan Mahasiswa di Bogor

Dia menegaskan bahwa dalam proses hukum ini, Indonesia tetap menghormati prinsip asas praduga tak bersalah sampai Siti Aisyah terbukti betul melakukan kejahatan. Selain itu, pemerintah juga berupaya untuk memperkaya bukti-bukti yang ada dan melakukan pembelaan terhadap Siti Aisyah.

Seperti diketahui, Kim Jong-nam, saudara tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-un, tewas di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februari lalu ketika menunggu penerbangan ke Macau. Ia diduga diracun dengan menggunakan racun VX. Racun ini adalah zat kimia terlarang yang diklasifikasikan PBB sebagai bahan senjata pemusnah massal.

Siti Aisyah bersama satu warga negara Vietnam diduga menjadi pelaku yang meracuni Kim Jong-nam di Bandara KLIA 2 tersebut. Kendati demikian, Siti Aisyah mengaku dibayar sebesar RM400 untuk melakukan semacam lelucon ala reality show Malaysia. (one)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya