India Penjarakan Suami yang Ceraikan Istri Lewat Talak Tiga

Ilustrasi rusaknya pernikahan.
Sumber :
  • pixabay/Kadie

VIVA – Majelis Rendah India mengeluarkan sebuah rancangan undang-undang yang ditujukan untuk menuntut pria Muslim yang menceraikan istri mereka melalui talak tiga atau perceraian instan. RUU tersebut akan diserahkan ke Majelis Tinggi Parlemen, dan kemungkinan akan disetujui.

Wanita Muslim India: Kesalahan Kami Hanyalah Terlahir sebagai Muslim

Wanita Muslim di India beberapa waktu lalu telah mengajukan petisi ke pengadilan, dengan alasan bahwa praktik suami menceraikan istri melalui talak tiga tak hanya melanggar hak mereka, tetapi juga membuat banyak perempuan menjadi miskin.

"Kita harus menerapkan prosedur hukum untuk menyediakan tunjangan dan melindungi hak asuh anak-anak," kata Menteri Hukum India, Ravi Shankar Prasad, dilansir dari Asian Correspondent, Jumat, 29 Desember 2017.

Tragedi Berdarah di Delhi, PBNU Mau Tabayun ke Kedubes India

Lewat RUU tersebut, setiap pria yang melakukan pelanggaran dapat diganjar dengan hukuman penjara selama tiga tahun.

Muslim adalah agama minoritas terbesar di India, yang merupakan negara mayoritas Hindu, di mana hubungan antara komunitas masyarakat kadang mengalami 'ketegangan' sejak Perdana Menteri Narendra Modi dan Partai Bharatiya Janata memenangkan pemilihan 2014 lalu.

Bawa Daging Sapi, Pria Muslim India Dikeroyok Sampai Mati

Menanggapi hal ini, Anggota Dewan All India Muslim Personal mengatakan bahwa pemerintah tak memiliki hak untuk melarang talak tiga, karena hal itu secara langsung mengganggu hukum pribadi Muslim.

Ilustrasi perceraian/patah hati

Tiap Jam Terjadi 50 Kasus Perceraian di Indonesia

Dari angka perceraian itu, sebanyak 70 hingga 80 persen jumlah kasus diajukan oleh kaum hawa atau perempuan.

img_title
VIVA.co.id
16 Desember 2020