Saat Ditangkap, Umar Kei Kedapatan Miliki 2,91 Gram Sabu

Polisi mengadakan jumpa pers soal penangkapan Umar Kei.
Sumber :
  • VIVAnews/Bayu Nugraha

VIVA – Polisi meringkus Ketua Front Pemuda Muslim Maluku (FPMM), Umar Kei saat sedang menginap di sebuah hotel di kawasan Senen, Jakarta Pusat, Senin, 12 Agustus 2019 sekitar pukul 16.30 WIB. Umar Kei ditangkap saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Dipimpin Umar Kei, FPMM Deklarasi Dukung Murad Ismail di Pilgub Maluku 2024

Dari tangan Umar, polisi mengamankan sabu seberat 2,91 gram. Tak hanya itu, polisi turut menyita senjata api jenis revolver serta enam buah butir peluru. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Raden Prabowo Argo Yuwono menerangkan, sabu seberat 2,91 gram tersebut berada dalam lima klip plastik. Selain itu, polisi menemukan alat hisap sabu.

Terpilih Jadi Ketum FPMM secara Aklamasi, Ini Harapan Umar Kei

"Pada saat penangkapan, ada barang bukti yang ditemukan seperti sabu sekitar 2,91 gram yang terdiri dari 5 klip, 4 buah handphone, alat isap sabu, dan senjata api revolver dengan enam butir peluru," kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 15 Agustus 2019.

Argo mengatakan, sebanyak tiga klip sabu ditemukan di dalam kamar hotel tempat Umar menginap. Sementara itu, dua klip lainnya ditemukan di dalam tas yang berada di dalam mobil. 

Umar Kei Jalankan Ibadah Umrah Bareng Ustaz Abdul Somad

Saat diringkus, Umar kedapatan bersama tiga orang lainnya. Mereka adalah AS, ST alias SK, dan PH alias E.

Saat ini, aparat kepolisian masih mendalami kasus kepemilikan senjata api jenis revolver yang dibawa oleh Umar. Hal tersebut akan didalami oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Nanti kepemilikan senjata api akan ditangani Ditreskrimum," kata Argo. 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114, 112, 132 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukumannya antara 20 tahun penjara sampai seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya