ART Cakar dan Remas Bayi Dua Bulan Karena Kesal ke Majikannya

PRT aniaya anak majikan
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial KN (27) terpaksa berurusan dengan polisi sebagai buntut menganiaya anak majikannya yang baru berusia 2 bulan 2 hari berinisial QR.

Belanja Hadiah Makin Mudah, Fitur Asisten Pribadi Virtual Bakal Beri Referensi

Hal ini terjadi Minggu 18 Agustus 2019 lalu di Indekos 60 Jalan Waru Raya RT 06/011, Kalideres, Jakarta Barat. Usut punya usut, pelaku nekat melakukan penganiayaan lantaran kesal orangtua korban berinisial VD mempekerjakannya tak sesuai dengan perjanjian awal.

Yang mana, kata dia, perjanjian awal dia hanya diminta mengurus anak majikannya. Namun dalam prosesnya, pelaku juga diminta melakukan pekerjaan rumah tangga.

KPK Amankan Bukti dari Penggeledahan Rumah Diduga Milik Aspri Wamenkumham Eddy Hiariej

"Jadi awalnya itu pelaku diminta hanya untuk mengurus bayi," kata Kapolsek Kalideres AKP Indra Maulana di Mapolsek Kalideres, Jakarta, Rabu 21 Agustus 2019.

Penganiayaan terjadi saat orangtua korban pergi ibadah ke gereja. Saat sedang beres-beres, korban tiba-tiba saja menangis kencang. Suara tangisan itu dirasa pelaku mengganggunya yang sedang berbenah. Alhasil karena juga jengkel dengan orangtua korban, kekesalan ditumpahkan ke bayi dua bulan itu.  

Hotman Paris Target Punya 1.000 Aspri Perempuan Tahun Depan

"Korban dicubit pipinya sampai memar. Kepalanya dicakar, bahu korban diremas, paha juga. Pelaku juga menggampar pipi korban," katanya.

Sepulangnya dari gereja, orangtua korban pun menghampiri anaknya. Betapa kagetnya ketika mendapati si bayi memar dan luka. Kemudian dia pun membawa anaknya ke rumah sakit untuk diperiksa. Hasilnya, orangtua korban kaget saat dokter menyebut ada dugaan anaknya itu dipukuli.

Orangtua korban curiga kalau anaknya dipukuli ART mereka. Sebab sebelum ditemukan luka, anaknya itu diasuh pelaku saja, tak ada orang lain. Dia pun membuat laporan ke polisi. Lebih lanjut diketahui pelaku baru bekerja dua pekan lamanya dengan VD.

Pelaku sendiri mengakui sebenarnya tak pandai mengasuh bayi. Dalam waktu segera, kejiwaan pelaku akan dites. Kini dia harus ditahan. Dia dikenakan Pasal 80 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak ancaman 3, 5 tahun.

"Pelaku kami tangkap di rumah majikannya keesokan harinya usai kejadian," katanya lagi.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya