Polisi Periksa Bidan Pemberi Resep Obat Kedaluwarsa ke Ibu Hamil

Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Kasus obat kedaluwarsa yang menimpa seorang ibu hamil bernama Novi Sri Wahyuni (21 tahun) terus bergulir. Terbaru, polisi memeriksa salah seorang bidan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara, Jakarta Utara.

Manajemen Sriwijaya Air Buka Suara soal Pendirinya Jadi Tersangka Korupsi Timah

Bidan itu diperiksa hari ini, Jumat 23 Agustus 2019. Dia ditanyakan seputar pemberian resep obat ke apoteker berinisial HAR. HAR merupakan apoteker yang memberikan obat kedaluwarsa ke korban. Namun, belum dirinci identitas si bidan.

"Bidan tersebut juga yang menuliskan resep obat itu yang kemudian ditebus atau diberikan apoteker. Di mana apoteker salah mengambil obat kedaluwarsa," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara, Komisaris Besar Polisi Budhi Herdi Susianto di Markas Polda Metro Jaya, Jumat 23 Agustus 2019.

Baru Kenalan Malam Takbiran, Gadis SMP di Mojokerto Diperkosa

Bidan itu rutin memeriksa kandungan korban. Bagaimana tidak, bidan itu ternyata orang yang menangani korban sejak awal memutuskan kontrol kandungan di sana. Dia adalah sosok pemberi resep obat. Polisi masih mendalami siapa yang salah, apakah si bidan atau si apoteker.

Apakah si bidan yang salah memberi resep atau justru si apoteker yang diberikan resep oleh si bidan ternyata yang melakukan kesalahan di dalam kasus ini.

Viral Nasabah Lempar Piring saat Ditagih, Bos PNM Tegaskan Lindungi Karyawan

"Ya ini kan masih proses penyelidikan. Jadi keterangan itu sudah kita ambil," ujar dia.

Novi diberikan obat kedaluwarsa saat kontrol kandungan pada Selasa 13 Agustus 2019. Novi diberikan empat jenis obat saat itu. Salah satu jenis obat ternyata sudah kedaluwarsa.

Dia justru mengalami mual-mual, sakit perut, sakit kepala, dan batuk. Dinas Kesehatan DKI juga sedang mendalami kasus ini.

Novi juga telah melaporkan kelalaian yang dilakukan Puskesmas Kelurahan Kamal Muara terkait kasus obat kedaluwarsa ke Polsek Penjaringan. Laporan tercatat dengan nomor perkara LP940/K/VIII/2019/SEKPENJ atas tuduhan pelanggaran terhadap Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. (ren)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya