Pemalsuan Identitas, Direktur Keuangan PT CSI Divonis 6 Bulan Penjara

Ilustrasi peradilan.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepada terdakwa pemalsuan identitas pribadi seperti KTP, paspor, kartu keluarga dan identitas lainnya, Mulyadi. Hakim Sunarso menilai Mulyadi terbukti bersalah melakukan pidana.

Kasus Pemalsuan Dokumen Seret Eks Gubernur Sumsel, OJK Diminta Turun Tangan

Mulyadi sebelumnya sudah menjadi narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi Direktur Keuangan PT Central Steel Indonesia (PT CSI) Mulyadi Supardi.

"Terdakwa Mulyadi pidana penjara enam bulan, dan terdakwa lainnya masing-masing tiga bulan," kata Sunarso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 30 Agustus 2019.

Bareskrim Naikkan Kasus Pemalsuan Dokumen Eks Gubernur Sumsel ke Tahap Penyidikan

Ketiga terdakwa sudah memenuhi unsur atas apa yang didakwakan yaitu melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP. Namun hukuman tersebut lebih rendah jika dilihat dalam pasal tersebut tuntutan maksimalnya delapan tahun penjara.

Hukuman ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun untuk Mulyadi dan enam bulan untuk anak maupun istrinya. Ketiga terdakwa hanya diam dan menerima saja hukuman itu.

Kejagung: Anggota DPR Fraksi PDIP Ismail Thomas Palsukan Dokumen Perizinan Tambang

Sementara, Jaksa Yanuar enggan memberikan tanggapan soal vonis yang lebih rendah ini. Jaksa Januar menuntut ketiga pelaku dengan hukuman yang berbeda.?

Januar mengatakan, pelaku utama Mulyadi layak dihukum penjara satu tahun. Ia dinilai bersalah melakukan pidana pemalsuan identitas.

“Meminta agar hakim memutuskan menyatakan Mulyadi bersalah dan meyakinkan menggunakan akta palsu seolah asli. Menjatuhkan pidana kepada Mulyadi pidana 1 tahun,” kata Januar.?

Januar melanjutkan, untuk istri dan anak Mulyadi, dituntut 6 bulan penjara. “Meminta hakim PN Jakarta Pusat memutuskan Kristina (Lian Hiang Liang) bersalah menggunakan data autentik dipalsukan. Menjatuhkan pidana terhadap Kristia selama 6 bulan,” ujar Januar.

Jaksa juga meminta kepada Hakim PN Pusat yang memeriksa menyatakan terdakwa Yulia sah dan bersalah memalsukan data autentik sesuai dengan pasal 28 E dan menjatuhkan pidana kepada Yulia selama 6 bulan.

Kasus ini awalnya bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. Total kredit sekitar Rp500 miliar.

Berdasarkan keterangan pers Kejagung, PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dilakukan dengan mengajukan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. 

Namun, di tengah jalan, penyidik Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pidana pelanggaran keimigrasian. Di mana mereka adalah warga negara Cina namun mengaku sebagai WNI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya