Polisi Kantongi 3 Calon Tersangka Terkait Kasus Gedung Wismilak, 1 Meninggal

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur Komisaris Besar Polisi Farman
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

Surabaya – Penyidik Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur mengantongi tiga calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi pada penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan Gedung Wismilak Surabaya. Cuma, satu di antara calon tersangka itu sudah meninggal dunia beberapa hari lalu.

Yadi Sembako Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Penipuan EO

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Farman menjelaskan, ketiga calon tersangka itu berhubungan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. “Harusnya tiga [calon tersangka], tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia,” katanya di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, 15 Agustus 2023.

Kedua calon tersangka yang masih hidup, papar Farman, adalah dari pihak penjual lahan dan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak di Jalan Raya Darmo 36-38 Surabaya. “Mungkin juga akan ada nanti [calon tersangka] pihak BPN, yang sudah membuat surat SK yang tidak terdaftar,” ujar mantan Kasatreskrim Polrestabes Surabaya itu.

Baru 6 Bulan Beroperasi, Markas Judi Online di Rumah Mewah Teluk Naga Raup Rp10 M

Farman menegaskan, lahan dan gedung yang kini disita Polda Jatim itu sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993. Terakhir, tahun 1993 itu masih ditempati sebagai [kantornya] Mapolresta Surabaya Selatan. Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi obyek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB-HGB,” tandasnya.

Saat itu, lanjut dia, ada data yang menyebutkan bahwa ada HGB yang sudah mati, namun itu masih akan didalami. “Kok ya bisa adanya jual beli terhadap HGB yang sudah mati, kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan obyek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” terang Farman.

Jika Berkas Perkara Lengkap, Kejagung Didorong Segera Bawa Kasus Timah ke Pengadilan

Ditambah lagi, lanjut dia, HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN. “Nah, kalau tidak terregistrasi harusnya, kan, tidak jadi HGB. Namun faktanya, kan, jadi HGB itu,” tandas Farman.

Nah, atas dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku. “Makanya hasil dari gelar kemarin diputuskan bahwa HGB ini cacat hukum,” kata Farman.

Sebelumnya, kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur, Sutrisno, mengatakan bahwa tanah dan gedung di sana dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko. Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono. Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja.

Selama tiga puluh tahun ditempati, tidak ada permasalahan hukum diterima pihak Wismilak atas kepemilikan lahan dan gedung bersejarah itu. “Tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal,” ujar Sutrisno dihubungi VIVA melalui sambungan telepon genggam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya