Kasus Pengendara Motor Aniaya Pejalan Kaki Berakhir Damai

Ilustrasi penganiayaan.
Sumber :
  • www.pixabay.com/bykst

VIVA – Kasus penyerangan seorang pejalan kaki oleh seorang pengendara sepeda motor di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, berakhir damai.

Mobil Mewah Harvey Moeis Nunggak Pajak Ratusan Juta, Ada yang Pakai Nama PT

Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan kasus itu dengan tidak menempuh jalur hukum. Korban yakni Hinto mencabut laporannya terhadap pelaku HGT. Polisi pun membenarkan hal ini.

"Benar (sudah dicabut)," kata Wakapolres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Besar Polisi Arie Ardian Rishadi saat dikonfirmasi, Selasa, 10 September 2019.

Rio Reifan Tersangka Narkoba dan Langsung Ditahan, Ini Penampakannya

Dengan dicabutnya laporan, proses pidana kasus ini pun dihentikan. Sebelumnya, diketahui pelaku dilaporkan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Namun, polisi menyebutkan kasus pelanggaran lalu lintasnya tetap berproses. Pelaku melanggar Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan atas tindakannya berkendara lewat trotoar. "Lalu lintasnya tetap diproses," katanya.

Bicara Kasus yang Menyeret Sang Adik, Via Vallen: Berani Berbuat Harus Berani Bertanggung Jawab

Sebelumnya diberitakan, sebuah video menunjukkan seorang pengendara sepeda motor menyerang seorang pejalan kaki, di trotoar Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Video itu diunggah di Instagram @koalisipejalankaki.

Dalam akun tersebut, kendaraan roda dua itu bernomor polisi B 3525 KSY. Pengendara motor berkendara di atas trotoar, kemudian menyerempet dan menyerang pejalan kaki.

Untuk yang kelima kalinya, Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan zat narkotika dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin 29 April 2024.

Rio Reifan Resmi Jadi Tersangka, Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi

Untuk yang kelima kalinya, Artis Rio Reifan kembali ditangkap polisi terkait kasus kepemilikan zat narkotika dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka, Senin 29 April.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024