Polisi Tembak Dua Pria Pemalak Pengemudi di Daan Mogot

Ilustrasi pistol.
Sumber :
  • U-Report

VIVAnews - Dua pria yaitu JAF (39) dan A alias F (39) diciduk atas aksinya memalak pengendara mobil di Jalan Daan Mogot, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, pada 5 September 2019, lalu.

Nasib Casis Bintara yang Dibegal hingga Jarinya Putus, Diterima Masuk Polri oleh Kapolri

Aksi mereka menggedor-gedor kap mesin mobil milik korban sambil memaksa meminta uang dengan ancaman kekerasan sempat viral di media sosial. Keduanya diciduk di Putaran Pesing Garden Depan Ruko Grand Mantion, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

"Dari dasar laporan yang dibuat korban dan adanya video viral terkait peristiwa tersebut, selanjutnya anggota melakukan penyelidikan serta observasi," kata Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat Iptu Dimitri Mahendra saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 12 September 2019.

Begal CRV Ditangkap, Ternyata Pelaku Penjual Mobil dengan Modus Pasang GPS dan Duplikat Kunci

Kedua pelaku terpaksa ditembak kakinya karena melawan saat akan ditangkap. Dalam pemeriksaan diketahui kalau kedua pelaku adalah residivis dalam kasus narkoba yang baru saja selesai menjalani proses hukumannya.

Saat dilakukan tes urin, positif narkoba. Ternyata saat beraksi keduanya dalam kondisi di bawah minuman keras dan narkoba.

Soal Kasus Vina Cirebon, Hotman Paris: Mengumumkan DPO Harusnya Enggak Samar-samar

Kasubnit Jatanras Polres Metro Jakarta Barat, Ipda R. George, menambahkan keduanya membagi peran saat beraksi. JAF berperan memalak korban yang jika tidak diberikan uang, korban tidak boleh melewati jalan. Kemudian A berperan menghadang mobil lain dari belakang dengan menduduki kap mobil milik orang lain.

Dalam penangkapan ini, polisi juga menyita barang bukti berupa satu baju dan celana yang dipakai pelaku saat beraksi, kemudian uang sejumlah Rp67.500, dompet coklat dan identitas pelaku, serta rekaman video aksi keduanya yang disebarkan melalui media sosial instagram.

"Kedua tersangka kita jerat Pasal 335 ayat (1) dan Pasal 368 KUHP," ujarnya. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya