Dituduh Mencuri Saat Beli Rokok, Kuli Bangunan Bunuh Kakek Nenek

Ilustrasi garis polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Yandi Deslatama

VIVAnews - Teka-teki pembunuhan pasangan kakek nenek SM (70) dan HN (65) yang terjadi di Kampung Pabuaran RT04/03 Desa Ciampea, Kabupaten Bogor, 31 Mei 2018 lalu akhirnya terkuak. Pelaku adalah RH (36) yang ditangkap sedang bekerja sebagai kuli bangunan di Padang, Sumatra Barat.

Waspada, Modus Kencan Fiktif Lewat Mechat Sasar Pria Hidung Belang

Kapolres Bogor, Andi Mochamad Dicky Pastika menjelaskan, kejadian pembunuhan ini diketahui anak korban yang meminta tolong kepada tetangganya (MN) untuk mengecek kedua orangtuanya. Kemudian, MN mengecek ke dalam rumah korban melalui jendela sekolah TK yang letaknya bersebelahan dengan rumah korban.

MN lalu masuk ke rumah korban dan melihat korban sudah tergeletak di lantai kamar. Kemudian MN memberitahu anak korban kondisi orangtuanya yang sudah meninggal dunia.

Kronologi Duel Maut Manusia Silver yang Berujung 2 Korban Tewas

Setelah melakukan penyelidikan panjang, Satuan Reskrim Polres Bogor mendapat petunjuk bahwa pelaku selesai melakukan pembunuhan keluar melalui gang kecil dan bertemu dengan saksi–saksi (JMS, SNY, RHT, SDR).

"Di mana saksi–saksi tersebut kenal dengan pelaku, kemudian Sat Reskrim Polres Bogor mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Padang lalu Sat Reskrim  melakukan penangkapan terhadap pelaku (RH) di daerah Solok, Padang Sumatera Barat, selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Bogor," kata Dicky, Selasa, 17 September 2019.

Pasien Korban Kecelakaan Depresi, Alami Ketakutan Hingga Gemetar

Setelah melakukan pemeriksaan, pelaku RN mengakui perbuatannya saat masuk ke rumah korban kakek nenek dengan maksud untuk membeli rokok. Saat hendak mengambil rokok tiba-tiba sang nenek berteriak maling.

"Pelaku mau membeli dan korban (HN) bilang kalau mau beli rokok ambil sendiri. Ketika si pelaku mengambil rokok di warung terlihat oleh korban (SM) lalu berteriak maling sambil menyerang (mencakar) pelaku ke area mulut pelaku," kata Dicky.

Bukannya menjelaskan kepada SM, pelaku justru mendorong korban. Saat itu SM menginjak keset lalu terjatuh kemudian korban (SM) dipukul dan cekik sampai meninggal.

Kemudian pelaku menutup pintu dapur dari dalam. Kemudian pelaku mendorong korban (HN) sehingga badan korban (HN) membentur ujung tempat tidur sehingga terjatuh kemudian pelaku memukul pada bagian dada dan kepala lalu mencekik korban (HN) hingga meninggal. Kemudian menyeret tubuh korban (SM) ke kamar disatukan dengan korban (HN). Pelaku kemudian melarikan diri dengan cara memanjat kursi dan membobol internit dan turun di dalam rumah kontrakan pelaku yang posisinya bersebelahan dengan rumah korban (SM dan HN).

"Adapun barang bukti yang diamankan keset, selimut warna biru, dan kain lap. Komitmen kita untuk setiap kasus apalagi kasus kekerasan itu kita akan kejar sampai ke mana pun kita ungkap," tegas Dicky.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 (3) KUHP Tentang Pembunuhan dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang dengan ancaman hukuman 7 tahun dan atau 15 tahun penjara. [mus]

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya