Parah, Tukang Ojek di Banten Cabuli Bocah Tiga Tahun

Ilustrasi anak-anak.
Sumber :
  • U-Report

VIVAnews - ES (30), tega mencabuli seorang bocah berusia tiga tahun. Pelaku merupakan warga Kampung Tinggulun, RT 06, RW 03, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Banten. Pelaku ditangkap pada Sabtu, 5 Oktober 2019, sekitar pukul 16.00 WIB di dekat rumahnya.

Hizbullah Tembakan Puluhan Rudal ke Pemukiman di Perbatasan Israel

"Pelaku ditangkap saat ngojek. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Serang untuk diperiksa lebih lanjut," kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP Maryadi, melalui pesan singkatnya, Senin, 7 Oktober 2019.

Maryadi bercerita, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 15 September 2019. Saat itu, ibu korban menitipkan putrinya ke ibu pelaku yang merupakan tetangga kampung, di Kampung Tinggulun, Desa Cijeruk, Kecamatan Kibin, Kaupaten Serang, Banten.

Preman Jagoan Kampung Ngamuk Ditagih Bayar Makan Bubur, Keluarin Celurit dan Rusak Gerobak

Korban, sebut saja namanya Mawar, yang baru berusia tiga tahun ditinggal berduaan dengan pelaku ES. Lantaran ibu pelaku keluar rumah.

ES awalnya hanya mencubit dan mencium pipi mawar. Namun entah apa yang merasuki ES hingga berani berbuat tidak senonoh kepada Mawar.

Pelaku Curanmor Babak Belur Dihajar Warga Usai Kedapatan Dorong Motor Curian

"Pelaku menciumi pipi dan bibir korban serta menusuk-nusukan jari telunjuknya ke dalam kemaluan korban, hingga korban mengalami sakit pada bagian vagina," katanya.

Pelaku terancam menua di penjara dengan masa hukuman paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun kurungan penjara akibat perbuatan cabulnya kepada Mawar.

"Pelaku terancam Pasal 82 ayat 1, Undang-undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002," katanya. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya