Booking Kencan Eks Finalis Putri Pariwisata, Uang Muka Rp13 Juta

PA (tengah) memberikan keterangan di Polda Jatim pada Minggu dini hari, 27 Okto
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menyita sejumlah barang bukti dalam kasus prostitusi online yang menyeret nama mantan finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA (23 tahun). Di antaranya uang transaksi kencan seksual sebesar Rp13 juta. 

Isu Setoran Rp10 Juta Agar Brigadir Ridhal Ali jadi Ajudan Pengusaha, Ini Kata Polda Sulut

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Frans Barung Mangera mengatakan, uang Rp13 juta yang disita itu baru uang muka.

"Kalau uang mukanya tiga belas juta, pengalaman (kasus serupa) yang sudah-sudah, bayarannya berarti di atas empat puluh juta," katanya dihubungi VIVAnews pada Minggu, 27 Oktober 2019. 

Polisi Sulsel Gagalkan Penyulundupan Sabu 30 Kilogram Senilai Rp 46 M

Selain uang, dari lokasi penggerebekan polisi juga menyita barang bukti kondom, tisu bekas pakai, celana dalam, dan baju. Disita pula telepon genggam milik tersangka J (51) dan milik orang yang diduga kuat jaringan J di Jakarta.

"Jaringannya pasti ada, kan baru diungkap dan tersangkanya baru satu (J)," kata Barung. 

Terlibat Narkoba Hingga Terlantarkan Keluarga, 3 Anggota Polisi di Tangerang Dipecat

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Gideon Arif Setiawan mengatakan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan prostitusi online yang dijalankan tersangka J.

"Ini bagian yang terorganisir, bagiannya cukup panjang, terorganisir dengan si J," katanya. 

Kasus tersebut bermula dari penggerebekan yang dilakukan oleh aparat Polda Jatim di kamar sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, pada Jumat malam, 25 Oktober 2019. Di kamar, polisi mendapati eks finalis Putri Pariwisata Indonesia, PA, tengah berduaan dengan lelaki yang memesan kencan seksual, YW. 

PA diketahui kelahiran Balikpapan, Kalimantan Timur, namun tinggal di Jakarta. Di hari kejadian, PA terbang dari Jakarta dan mendarat di Bandara Juanda Surabaya pada Jumat siang. Dia langsung dijemput sopir dan J menuju hotel yang disepakati dengan YW. Sekira pukul 21.00 WIB, polisi menggerebek di kamar setelah keduanya melakukan hubungan badan. 

PA masih berstatus saksi. Dia diperbolehkan penyidik pulang pada Minggu dini hari. "Saya ingin mengucapkan mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada sahabat, kerabat dan teman-teman semuanya, dan keluarga saya, yang sebesar-besarnya karena berita ini sangat tersebar," katanya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya