Polisi Cokok Sindikat Penjualan Anak, Modus Pelaku Orangtua Asuh

Ilustrasi tahanan yang diborgol.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kepolisian Resor Indragiri Hulu, Riau mengungkap kasus penjualan anak di bawah umur (human trafficking).

Polisi menetapkan dua tersangka masing-masing, FT (41) dan AR (50). Keduanya merupakan warga Riau.

"Dalam kasus ini Kepolisian sudah mengamankan dua tersangka dan kini masih dalam pemeriksaan penyidik," kata Paur Humas Kepolisian Resor Indragiri Hulu, AIPDA Misran kepada VIVAnews, Rabu 30 Oktober 2019.

Menurutnya, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari keluarga korban. Seorang perempuan berusia 11 tahun sebut saja Mawar (Samaran) yang semula diasuh oleh tersangka FT telah dijual kepada seseorang di Sumatera Utara.

Penjualan anak malang itu dibantu oleh tersangka AR yang ingin mendapatkan keuntungan dari aksi kejahatan tersebut.

Setelah bertahun lamanya, orangtua korban mulai curiga ketika mereka dilarang untuk bertemu anaknya.

Tak lama kemudian, pihak keluarga mencari informasi tentang keberadaan Mawar. Selanjutnya peristiwa itu dilaporkan kepada pihak yang berwajib.

Tim Penyidik Unit PPA Polres Indragiri Hulu langsung melakukan penyelidikan lapangan sesuai dengan informasi yang diperoleh. Dua tersangka, FT dan AR ditangkap di lokasi terpisah.

Viral Polisi Beli Gorengan untuk Tahanan

Selanjutnya Kepolisian melakukan penjemputan terhadap Mawar di sebuah lokasi di Berastagi, Sumatera Utara dengan selamat.

"Korban sudah kita temukan dalam keadaan selamat dan diserahkan kepada pihak keluarganya," kata Misran. [mus]

Seorang Polisi Terluka usai Diserang di Waena Papua
Cahaya, Anak yang Diduga Mau Dijual

Puluhan Anak dari Sumbar Dijual ke Hidung Belang di Jakarta, 1 Korban Lolos Ditemukan di Ancol

Anak di bawah umur itu mengaku dipaksa Mami untuk melayani om-om. Korban kini berada di Panti Sosial Cipayung, Jaktim.

img_title
VIVA.co.id
22 Februari 2024