Positif Narkoba, Anak Wakil Bupati Banyuasin Jadi Tersangka

Sigit Tri Atmoko, anak Wakil Bupati Banyuasin, positif narkoba.
Sumber :
  • VIVAnews/Sadam Maulana

VIVA – Sigit Tri Atmoko (36 tahun), putra Wakil Bupati Banyuasin, Sumatera Selatan, Slamet Somosentono, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Dia terbukti bersalah dan dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba jenis sabu.

Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu, 2 Prajurit Pulanggeni Kopasgat TNI AU Dapat Penghargaan

Polres Banyuasin menetapkan Sigit sebagai tersangka bersama rekannya, Indra Yani Albain (34 tahun). Keduanya diamankan petugas di Mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin, pada Senin, 25 November 2019, sekitar pukul 15.00 WIB.

Meski tidak ditemukan secara langsung barang bukti sabu, namun petugas berhasil mendapati sebuah bong dan kaca pyrek yang dijadikan sebagai alat hisap saat dilakukan penggerebekan.

TNI AL Bekuk Penyelundup Kristal Haram dari Malaysia Senilai 19 Miliar di Pulau Siondo

Alat tersebut diduga baru saja digunakan karena terdapat bekas sabu di dalam kaca pyrek. Tak hanya itu, dari hasil tes urine di laboratorium, keduanya juga dinyatakan positif sebagai pengguna narkoba.

"Dari hasil laboratorium Polda Sumatera Selatan, kedua tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu dan sisa pakai yang ada di dalam pyrex juga positif sabu," kata Kepala Polres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar, Jumat, 29 November 2019.

Oknum Polisi yang Diamankan Usai Pesta Narkoba di Depok Ternyata Kakak Adik

Dia menjelaskan, terungkapnya kasus ini berawal dari informasi masyarakat ada pesta narkoba di Mess Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Berbekal infomasi itu, polisi lalu melakukan penggerebekan dan akhirnya mendapati dua warga Banyuasin, berikut barang bukti.

Menurut Danny, awalnya anggota Satuan Reserse Narkoba melakukan penggerebekan di kamar nomor 28, namun setelah dibuka ternyata kamar tersebut dalam keadaan kosong. Kemudian, anggota mencurigai kamar nomor 27 di sebelah kamar nomor 28 dalam keadaan tertutup dan terkunci.

"Kamar tersebut dalam keadaan terkunci, akhirnya kita meminta kepada salah satu pengelola untuk membukanya dan ditemukan sedang ada dua orang tersangka dengan barang bukti berupa pyrex kaca," jelasnya.

Setelah mengamankan kedua orang tersangka, lanjut Danny, pihaknya langsung mengambil sampel urine kedua tersangka dan juga mengirim sisa barang bukti pada alat pyrex untuk dilakukan cek di laboratorium.

"Barang bukti diakui milik Sigit dan dari hasil laboratorium kedua tersangka positif pengguna narkoba. Selain pirek kaca, kita turut mengamankan tiga buah pipet, satu buah bong, empat buah korek api gas, satu buah plastik klip, skop dari pipet, dan satu buah kotak baterai senter," ungkapnya.

Atas perbuatan kedua tersangka, mereka dikenakan Pasal 112 Ayat 1 Subsider Pasal 127 Ayat 1 Huruf a Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 13 tahun penjara dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Kemudian juga dikenakan Pasal 127 Ayat 1 Huruf a dengan ancaman penjara empat tahun penjara dan Pasal 132 Ayat 1 pidana penjara dan Pidana denda ditambah 1/3.

"Sejauh ini pihak keluarga belum mengajukan permohonan apa pun, dan kami dari kepolisian terus memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku," tegasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya