Hamil Enam Bulan, Wanita Cantik Ini Simpan Sabu dalam Bra

Pelaku sedang hamil 6 bulan diamankan polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Syarifuddin Nasution

VIVA – Cut Putri Wahyuni (29), warga Blank Manyak, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh diciduk aparat setelah ketahuan simpan sabu dalam bra. Pelaku diamankan bersama rekannya bernama Abdur Rahman (35), warga Kabupaten Bungo, Jambi.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Wakil Kepala Polres Bungo, Kompol Yudha Prana mengatakan Putri yang tengah hamil enam bulan itu membawa narkoba jenis sabu sebanyak 100 gram dari Aceh

"Benar ada, saat perempuan mau serah terima dengan rekannya pihak polres langsung menangkapnya di desa Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan," ujar Yudha kepada wartawan Selasa, 4 Februari 2020.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Yudha mengatakan, sebelum penangkapan terhadap dua pelaku, pihak anggota Satnarkoba Polres sempat mengintai pelaku perempuan yang saat itu naik bus menuju Bungo. Saat pengintaian, tepatnya di perbatasan Jambi-Sumatera Barat, pelaku turun dari bus dan langsung ditangkap saat ingin transaksi dengan pelaku Abdur Rahman.

"Pelaku ditangkap Minggu sore, 2 Februari 2020, sekitar pukul 16.30 WIB," ujarnya.

Bea Cukai dan BNN Sita dan Musnahkan 21 Kilogran Sabu di Tangerang

Dia menambahkan, sabu diamankan dalam bra pelaku yang saat itu digeledah petugas perempuan.
Pelaku mengaku sabu dibawa dari Aceh yang rencananya diberikan kepada Abdur Rahman.

"Kedua pelaku saat ini sudah ditahan di Polres Bungo dan akan diperiksa intensif lagi," katanya.

Dikatakan Yudha, dua pelaku terancam hukuman lima tahun tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Sebelum dua pelaku, polisi juga sudah membekuk empat pelaku lainnya yang diduga masih satu komplotan.

"Perempuan tersebut hamil enam bulan dan atas perbuatan 5 tahun penjara," ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya