Wanita yang Tabrak Ibu Hamil Tetap Diproses Hukum Meski Tak Ditahan

Lokasi tabrak maut yang menewaskan seorang ibu hamil di Jakarta Barat.
Sumber :
  • Parjo Ramelan

VIVA – Meski polisi mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Firda Meisari, pengendara mobil Toyota Rush yang menabrak ibu hamil berinisial ER (26) hingga tewas, tapi bukan berarti kasus ini lantas dihentikan.

Mau Beli Toyota Rush GR Sport, Segini Cicilannya per Bulan

Polisi menegaskan kalau kasus Firda tetap berjalan meski dia kini tidak dalam penahanan. Penanganan perkara ini berjalan sesuai dengan ketentutan yang berlaku.

"Untuk perkaranya tetap berjalan sesuai aturan yang ada," ujar Kepala Unit Kecelakaan dan Lalu Lintas Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Barat, Ajun Komisaris Polisi Teguh, Jumat 28 Februari 2020.

Tangis Keluarga Pecah saat Terima 12 Jenazah Korban Kecelakaan Maut KM 58

Firda Meisari dikenakan Pasal 310 ayat 3 dan 4 UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. Aturan ini tidak bisa dilepaskan dari tersangka meski dia telah menanggung semua biaya pengobatan korban, biaya pemakaman korban di Pati, Jawa Tengah.

"Semua biaya perawatan di rumah sakit itu ditanggung oleh tersangka ini. Selanjutnya kan meninggal dunia, setelah meninggal dunia juga dibantu biaya pemakaman," katanya.

12 Korban Kecelakaan Maut di KM 58 Tol Japek Teridentifikasi, Ini Daftarnya

Sebelumnya diberitakan, kejadian ini viral di media sosial. Usut punya usut kejadian ini terjadi pada Sabtu 22 Februari 2020 lalu. Peristiwa nahas ini terjadi pada siang hari sekitar pukul 13.23 WIB. Lokasi kejadiannya di Jalan Palmerah Utara IV RT 13/06 dekat Vihara Metta Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.

"Pengemudi merupakan karyawan swasta," kata Kepala Sub Direktorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Fahri Siregar. 

Polisi mendatangi lokasi kecelakaan. Foto ilustrasi.

2 Motor Adu Banteng di Kembangan Jakbar, 1 Orang Tewas

Pemicu kecelakaan maut itu karena pengendara motor PCX berinisial RR terlalu mengambil jalur kanan sehingga melawann arah dengan pemotor lain. Tabrakan maut pun terjadi.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024