Komplotan Penimbun Masker Diciduk, Salah Seorang Pelaku ASN Apoteker

Barang bukti penimbunan masker.
Sumber :
  • VIVAnews/Irfan

VIVA – Jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan kembali membongkar kasus dugaan modus penimbunan masker di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis dini hari, 5 Maret 2020. Seorang pelaku yang dicokok adalah aparatur sipil negara aau ASN.

Salurkan Gaji hingga THR PNS, Sri Mulyani Sudah Gelontorkan Rp 70,7 Triliun

Komplotan pelaku dalam aksinya ini menggunakan tempat penyimpanan masker yang rapi di dalam boks. Aparat berhasil menemukan dan menyitanya di sebuah perumahan di Kecamatan Biringkanaya, yang lokasinya merupakan perbatasan Kota Makassar dan Kabupaten Maros.

Tiga orang pelaku dalam kasus ini diringkus. Seorang pelaku berinisial L yang berprofesi sebagai ASN yang sehari-hari sebagai apoteker di salah satu rumah sakit di Makassar. Ia dicokok bersama dengan anaknya, berinisial DSU serta dengan rekannya, BP alias R.

Pontianak Siapkan 1.215 Formasi Calon ASN, Menteri PAN-RB: 200 Ribu Formasi untuk IKN

Ribuan masker yang berada di dalam boks itu disimpan L di ruang dapur kediamannya.

Hasil penyelidikan sementara kepolisian menyebutkan berdasarkan keterangan dari L, ribuan masker itu diperoleh dari berbagai apotek di tiga provinsi yaitu Sulawesi Utara, Sulawesi Barat dan Makassar, Sulawesi Selatan.

Baliho Dukungan Sekda Jadi Bupati Tangerang Bertebaran, Begini Aturan ASN-nya

Kanit Reskrim Polsek Panakkukang, Iptu Iqbal Usman mengatakan, ribuan masker tersebut, dibeli dengan harga Rp260 ribu setiap boks untuk masker kualitas terbaik di masing-masing apotek.

"Katanya itu masker akan diperjual belikan dengan harga Rp290 ribu setiap boksnya. Sementara, modalnya Rp260 ribu saja," tuturnya.

Selain dipasarkan secara eceran, ribuan masker hasil penimbunan ketiga pelaku itu, juga akan menjualnya secara online lewat media sosial dengan harga yang lebih tinggi.

"Kita masih melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Sedang pelaku dijerat undang-undang perdagangan," kata Iqbal.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya