Tawarkan Live Show Seks di Medsos, Seorang Wanita di Banten Ditangkap

VIVA – Polda Banten membongkar akun media sosial (medsos) yang menawarkan jasa pertunjukan seks live show (tayangan langsung). Siaran langsung itu dikenakan tarif mulai dari Rp75 ribu hingga Rp100 ribu untuk satu kali pertunjukan.

Ustaz Khalid Basalamah Sebut Boleh Nikahi Wanita di Bawah Umur: Kita Bicara Hukum Syar'i

Modelnya seorang wanita berkulit putih dan berambut pirang berinisial AP. Perempuan berusia 21 tahun itu ditangkap pada Minggu dini hari, 12 April 2020, di tempat kontrakannya di Kecamatan Ciracas, Kota Serang, Provinsi Banten.

"Akun IG layanan show VVIP. Barang buktinya berupa transaksi pulsa, flashdisc berisikan layanan live streaming seks. Ada admin men-share dan membuat link di Ciracas atas nama AP, dengan maksud orang melihat live show secara premium," kata Direktur Kriminal Khusus Polda Banten, Komisaris Besar Polisi Nunung Saifudin, dalam keterangan persnya di Mapolda Banten, Rabu 15 April 2020.

Inilah Tampang 2 Pria yang Sekap dan Aniaya Cewek Open BO di Apartemen Jakpus

AP melakukan live show di berbagai media sosial, mulai dari Instagram, Bigo dan YouTube. Berbagai adegan seks pun diperagakan oleh wanita yang belum menikah itu di setiap akun medsos, yang dikelola oleh wanita berinisial IP (23 tahun). Berperan sebagai muncikari, IP sudah ditangkap di Bekasi, Jawa Barat.

"Dua-duanya sudah kita amankan, baik pelaku maupun adminnya. Admin merangkap mamih," ujar Saifudin.

Kasus Penyekapan di Apartemen Kawasan Kemayoran, Korban Ternyata Wanita Open BO

Kedua pelaku dikenakan Pasal 45 ayat 1, junto Pasal 27 ayat 1, Undang-undang (UU) nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) junto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 29 junto Pasal 4 ayat 1 huruf d dan atau Pasal 36 junto Pasal 10 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi junto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 miliar berdasarkan UU ITE. Mereka pun diancam pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp 6 miliar dari KUHP.

Siskaeee Diserahkan ke Kejaksaan

Ini Penampakan Siskaeee Pakai Kemeja Putih Ketat Sebelum Diseret ke Meja Hijau

Siskaeee telah resmi dijadikan tersangka dalam kasus pornografi oleh Polda Metro Jaya. Dia melakukan kasus itu di wilayah Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2024