Pasang Lempengan di ATM, Komplotan Skimming Kuras Uang Nasabah

Polda Jatim merilis pelaku bermodus skimming
Sumber :
  • VIVAnews/Nur Faishal

VIVA – Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil mengungkap kasus pembobolan ATM dengan metode skimming. Satu kali dalam beraksi, tersangka pernah berhasil menguras duit korbannya Rp500 juta hanya dalam waktu lima jam. 

Visual Tak Teramati, Gunung Semeru Erupsi 104 Detik

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, tiga tersangka sudah diamankan yaitu RY (34 tahun) dan DM (32) serta PS (31). 

"Tersangka biasa menguras tabungan korban dengan metode skimming," kata Wisnu di Markas Polda Jatim di Surabaya pada Senin, 4 Mei 2020. 

PKB Buka Pintu untuk Khofifah Maju di Pilgub Jatim, Cak Imin: Nggak Ada Diskriminasi

Dalam beraksi, lanjut Trunoyudo, tersangka memilih bilik ATM yang sepi dan tanpa penjaga. Di lubang kartu mesin ATM, tersangka kemudian memasukkan alat khusus berupa lempengan. Alat itulah yang menyalin data kartu ATM korban. 

"Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka," ujar mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu. 

Sesama Caleg PAN Gugat Hasil Pileg di Dapil Jawa Timur 1

Pun, Kepala Subdirektorat V Siber Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi Catur Cahyo Wibowo menjelaskan, tersangka lebih sering beraksi ketika pandemi Coronavirus Disease atau Covid-19 melanda. 

Kondisi yang sepi karena Corona dimanfaatkan tersangka sehingga dengan leluasa memasang alat khususnya di ATM yang tanpa penjaga. 

Biasanya, papar Catur, tersangka memasang alat di ATM sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Alat yang sudah merekam banyak data nasabah pengguna ATM diambil sehari berikutnya. Nah, berdasarkan data yang terekam itulah tersangka kemudian menarik atau memindahkan tabungan korban. 

"Dari situlah korban mengalami kerugian sekitar Rp500 juta," ujarnya. 

Dari pengungkapan kasus itu, polisi mengamankan barang bukti dua laptop dan dua komputer, tujuh ponsel, dua alat skimming, 86 kartu debit dan empat buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM. 

Komplotan tersangka ini dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya