Selama Juli, Polda Kalteng Ungkap 45 Kasus Narkoba

Kapolda Kalteng Irjen Pol Dedi Prasetyo ungkap kasus narkoba
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Selama Juli 2020, Polda Kalimantan Tengah mengungkap sebanyak 45 kasus kejahatan narkotika di wilayah hukum Polda Kalteng. Hal ini disampaikan oleh Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Dedi Prasetyo, Kamis, 23 Juli 2020.

Temuan Survei Indikator: Publik Puas Kinerja Polri Selama Mudik Lebaran 2024

"Polda Kalteng dan polres jajaran selama bulan Juli berhasil mengungkap 45 kasus," ujar Dedi kepada VIVA.co.id, Kamis, 23 Juli 2020.

Baca juga: Beli Sabu, Catherine Wilson Habiskan Jutaan Rupiah

WN Ukraina-Rusia 'Sulap' Vila di Bali Jadi Lab Narkoba dengan Bunker Bawah Tanah

Dalam rentang waktu 1 hingga 21 Juli 2020, barang bukti yang disita yakni 2.083,80 gram sabu, 13 butir ekstasi, 207 butir karisoprodol, dan 5.600 butir obat keras. "Polda Kalteng dan polres jajaran juga mengamankan 58 orang," ujarnya.

Mantan karopenmas Divisi Humas Polri ini menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bukti konsistensi Polri, terutama Polda Kalteng yang tanpa henti dan lelah dalam memberantas peredaran narkotika di Kalimantan Tengah.

Lama Vakum dan Kini Harus Kerja Keras Lagi, Irish Bella Ngaku Kaget dan Kelelahan

"Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Ditresnarkoba Polda dan polres jajaran yang telah mengorbankan jiwa dan raganya dalam menjalankan tugas," ucapnya.

Dedi juga menyampaikan agar seluruh personel selalu menjaga kesehatan dan berhati-hati dalam melaksanakan tugas di lapangan. "Kepada semua tersangka yang diamankan saat ini sudah dalam proses penyidikan lebih lanjut," katanya.

Melalui pengungkapan ini, jenderal bintang dua itu menuturkan, dengan keberhasilan Polda Kalteng dalam mengungkap kasus narkotika ini, sama saja menyelamatkan masyarakat Kalimantan Tengah dari narkotika sebesar 70 persen. 

Pasal dan ancaman hukuman yang dikenakan yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar serta hukuman maksimal 20 tahun penjara/seumur hidup/mati dan denda Rp10 miliar. (art)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya