Rekonstruksi Klinik Aborsi Mengerikan Raden Saleh, Janin Biasa Dibakar

Rekonstruksi kasus klinik aborsi ilegal di Raden Saleh, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Willibrodus

VIVA – Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi klinik aborsi di kawasan Raden Saleh 1, Jakarta Pusat. Dalam rekontruksi tersebut ada 41 adegan direka ulang dilakukan oleh 17 tersangka.

Sadis! Agustami Paksa Kekasih Gelapnya Aborsi di Kelapa Gading, Korban Tewas Pendarahan

Wakil Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP, Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan 17 tersangka tersebut dibagi dalam beberapa kelompok dan peran. 

"Ada 3 orang dokter, 1 pengelola, bidan dan perawat. Ada juga peran pendukung lainnya yaitu resepsionis, OB (office boy), juru parkir dan juru jemput," kata Calvijn di Jakarta pada Rabu 19 Agustus 2020. 

Terkuak, Usia Janin Wanita Hamil di Kelapa Gading yang Tewas Dibunuh

Ia menambahkan, 41 adegan rekonstruksi tersebut dibagi mulai dari proses penyiapan, pendaftaran dan tindakan aborsi. Selain itu, para pelaku juga diminta menunjukkan cara membuang janin aborsi yang salah satunya dengan cara dibakar. 

Sebelumnya, polisi berhasil membongkar praktik aborsi di Klinik dr. SWS di Jalan Raden Saleh, Jakarta Pusat pada Selasa, 3 Agustus 2020. Dari klinik tersebut, sebanyak 17 orang ditetapkan sebagai tersangka. Para tersangka tersebut terdiri dari tenaga medis, pengelola, calo, hingga orang yang melakukan aborsi di tempat itu. 

Wanita Hamil Tewas di Ruko Kelapa Gading Dipaksa Aborsi oleh Kekasih Gelapnya

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Tubagus Ade Hidayat mengungkapkan, bahwa klinik tersebut telah beroperasi selama 5 tahun.

"Berdasarkan catatan pasien, sejak Januari 2019 hingga 10 April 2020, klinik ini sudah melayani 2.638 pasien aborsi. Dalam sehari, rata-rata mereka menerima 5 sampai 7 pasien yang melakukan aborsi," ungkap Tubagus.

Tubagus melanjutkan, biaya aborsi di Klinik dr. SWS bervariasi sesuai umur janin. Untuk janin usia kandungan 6 sampai 7 minggu dipatok dengan harga Rp1,5 juta hingga Rp2 juta.

"Sementara untuk usia kandungan 8 sampai 10 minggu dipatok seharga Rp 3 juta sampai Rp 3,5 juta. Sedangkan, untuk usia kandungan 10 sampai 12 minggu dihargai dengan Rp 4 juta sampai Rp 5 juta. Terakhir, untuk usia 15 sampai 20 minggu, harganya berkisar antara Rp 7 juta hingga Rp 9 juta," lanjutnya. 

Dalam melakukan aksinya, Ia melanjutkan para tersangka menghancurkan janin dengan asam dan kemudian membuangnya di kloset. Hal itu dilakukan para tersangka untuk menghilangkan barang bukti.

"Hingga saat ini, kami belum menemukan adanya makam janin di lokasi itu. Tapi kebetulan saat penangkapan, masih ada satu janin dalam ember yang belum sempat dihancurkan," kata Tubagus. (ren)

Baca juga: Pria Pencium Jenazah Pasien Corona Ditetapkan Jadi Tersangka
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya