Lurah Ikut Rusak SMAN 3 Tangsel Jadi Tersangka

Kapolsek Pamulang meninjau ruang kepala SMAN 3 Pamulang yang diamuk lurah
Sumber :
  • VIVA/Foe Peace

VIVA – Lurah Benda Baru Saidun akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Sektor Pamulang setelah dirinya terlibat kasus perusakan dan perbuatan tidak menyenangkan di gedung SMAN 3 Tangerang Selatan (Tangsel), Banten.

Kapolsek Pamulang Kompol Supiyanto mengatakan, penetapan tersangka itu dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara atas kasus tersebut.

"Perkembangan dari hasil penyidikan dari kasus perbuatan tidak menyenangkan dan perusakan yang terjadi di SMAN 3 Tangsel, di mana berdasarkan hasil penyidikan, keterangan saksi-saksi dan alat bukti lainnya, kita langsung melakukan gelar perkara. Dan hasil dari gelar perkara tersebut telah ditemukan dua alat bukti sehingga terlapor kita tingkatkan menjadi tersangka," kata Supiyanto pada Rabu 19 Agustus 2020.

Dengan adanya hal itu, pihaknya juga telah bersurat ke Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany yang mana sebagai pimpinan dari terlapor yang merupakan aparatur sipil negara atau ASN di pemerintahan Kota Tangerang Selatan. 

"Surat panggilan sudah kami layangkan melalui wali kota Tangerang Selatan karena beliau seorang pegawai negeri. Kemudian juga sudah kami tembuskan melalui Kecamatan Pamulang," ujarnya.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, kepolisian tidak melakukan penahanan. Nantinya, polisi baru akan memanggilnya untuk pemeriksaan sebagai tersangka. 

"Jadi kami belum melakukan pemeriksaan, nanti perkembangan lebih lanjut. Kami belum memeriksakan sebagai tersangka. Baru dilayangkan surat pemanggilannya," ungkap dia.

Atas perbuatannya itu, Saidun terancam pidana sesuai Pasal 406 dan 335 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara di bawah 5 tahun. (art)

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

Baca juga: Rekonstruksi Klinik Aborsi Mengerikan Raden Saleh, Janin Biasa Dibakar

Polsek Metro Tanah Abang meringkus dan menetapkan pasangan kekasih, DS (30) dan AR (33) sebagai tersangka kasus aborsi dan pembuangan jasad bayi ke kali Banjir Kanal Barat (BKB), Jakarta Pusat, Senin 29 April 2024.

Kasus Mayat Bayi di Tanah Abang, Kedua Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Tersangka kasus penemuan mayat bayi di Tanah abang, Jakarta Pusat tidak lain adalah kedua orang tuanya.

img_title
VIVA.co.id
29 April 2024