Polisi Tangkap Tersangka Penculikan Remaja 14 Tahun di Cengkareng

Tersangka penculikan anak di bawah umur ditangkap aparat Polres Jakbar.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Andrew Tito

VIVA – Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Barat berhasil menemukan keberadaan Wawan Gunawan (41), pria yang diduga membawa kabur remaja berusia 14 tahun berinisial F, Jumat, 21 Agustus 2020 dini hari tadi. Pelaku dan korban kini sudah dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat. 

Tragedi DBD, Kisah Meninggalnya Seorang Anak di Lampung

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Komisaris Polisi Teuku Arsya Khadafi mengatakan, pihaknya menangkap pelaku di salah satu rumah kerabat pelaku, di kawasan Sukabumi, Jawa Barat.

Baca juga: Bocah 3 Tahun di Pesanggrahan Diduga Diculik, Polisi Turun Tangan

Ustaz Khalid Basalamah: Orangtua Gak Wajib Kasih Nafkah ke Anak Laki-laki Jika Sudah Baliqh

"Kita tangkap di salah satu rumah kerabat pelaku, yang mana pelaku kerap berpindah-pindah untuk menghindari kejaran kami,” ujar Arsya saat konferensi pers, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat, 21 Agustus 2020.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat Komisaris Besar Polisi Audie Latuheru mengatakan, laporan di awal kasus oleh orangtua korban diterima oleh Polsek Cengkareng, Jakarta Barat.

Jangan Ragu Masukkan Anak ke PAUD Bun, Ini 5 Manfaat Pentingnya

Penyelidikan diundur lantaran saat itu korban sedang hamil tua. Penyelidikan dilanjutkan setelah korban melahirkan. Namun pelaku bergerak cepat dan membawa kabur korban, dengan sepeda motor milik orangtua korban.

“Korban F waktu itu sedang hamil besar, sehingga disepakati nanti setelah melahirkan dilakukan pemeriksaan. Namun setelah kelahiran, ternyata si F dibawa kabur oleh tersangka di beberapa tempat di antaranya Bekasi, Sukabumi, pindah-pindah tempat.” ujar Audie saat konferensi pers kasus tersebut, di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Lantaran korban sudah dibawa kabur pelaku, Audie memerintahkan jajarannya melakuan pengejaran terhadap pelaku, dengan bekerja sama dengan petugas Satreskirm Polsek Cengkareng Jakarta Barat.

Dalam proses pencarian selama satu minggu, polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku di kawasan Sukabumi Jawa Barat.

“Kami menyampaikan terima kasih untuk doa masyarakat Indonesia sehingga kami berhasil mengungkap kasus ini yang cukup viral,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 81 KUHP tentang persetubuhan dengan anak di bawah umur, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya