Racik Ekstasi di Rumah Sakit, Napi AU Bisa Produksi 100 Butir Sehari

Ilustrasi ekstasi
Sumber :

VIVA – Narapidana rumah tahanan (rutan) Salemba berinisial AU (42) yang memproduksi narkoba jenis ekstasi di rumah sakit swasta di Jakarta Pusat bisa memproduksi 100 butir per hari. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sawah Besar Kompol Eliantoro Jalmaf.

Produksi Tembakau Sintetis, Remaja di Tangerang Ditangkap Polisi

Menurutnya, ekstasi yang telah diproduksi ini dijual oleh kurir berinisial MW (36). Selain bertugas sebagai kurir, MW juga ternyata membantu AU memproduksi ekstasi tersebut.

"Rata-rata 50-100 butir per hari ekstasinya. AU dan MW bekerja sama untuk memproduksi narkoba jenis ekstasi ini," kata Eliantoro, Sabtu, 22 Agustus 2020.

Pengakuan Mengejutkan Pelaku Tega Cekoki Narkoba Remaja Jaksel Hingga Tewas

Baca: Produksi Narkoba di RS, Napi Ini Dieksekusi ke Lapas Nusakambangan

Eliantoro menjelaskan, ekstasi tersebut dijual dengan harga Rp300 ribu per butirnya. Namun, AU menjual ekstasi tersebut dalam sistem paket yang berisi 10 butir.

Remaja yang Tewas di Hotel Jaksel Ternyata Sempat Kejang usai Dicekoki Narkoba

"Kalau dijual ke luar, dia jualnya bukan per butir, tapi satu bungkus. Dalam setiap bungkus itu kurang lebih isinya 10-an butir. Jadi harga untuk setiap paketnya dijual dengan harga Rp3 juta," jelasnya. 

AU diduga memproduksi ekstasi semenjak dirawat di rumah sakit. Ia menjalani perawatan karena sakit keram di bagian perut sejak dua bulan lalu. Ia sendiri merupakan narapidana kasus narkoba yang sudah divonis 15 tahun penjara dan sudah menjalani masa hukuman selama 2 tahun.

Setelah diketahui melakukan pelanggaran tindak pidana, AU akan dipindah ke Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Nusakambangan. Di Nusakambangan, ia akan diawasi secara ketat dengan pengamanan maksimal (high risk). 

Kepolisian juga masih mendalami terkait dengan kemungkinan ada keterlibatan sipir yang bertugas untuk menjaga AU selama masa perawatan. Hal tersebut juga dilakukan terhadap rumah sakit tempat AU dirawat. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya