Bripda Bernandus Ditusuk Oknum TNI saat Penyerangan Polsek Ciracas

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.
Sumber :
  • humas.polri.go.id

VIVA – Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, mengungkapkan dua orang anggota Polda Metro yang menjadi korban penyerangan dan perusakan Kantor Polsek Ciracas, Jakarta Timur pada Sabtu dini hari, 30 Agustus 2020. Menurut dia, korban atas nama Bripka Tukin merupakan Anggota Unit VII VIP Ditpamobvit Polda Metro Jaya mengalami luka memar parah di bagian wajah kanan.

Saat itu, korban terkena sweeping saat pulang dinas. “Kini, korban dirawat di rumah sakit,” kata Yusri pada Selasa, 1 September 2020.

Baca juga: Penyerang Polsek Ciracas yang Gunakan Airsoft Gun Masih Diburu

Selanjutnya, Yusri mengatakan korban kedua adalah Bripda Bernandus Dimas yang merupakan Anggota Kompi 3 Pleton 2 Dalmas Ditsamapta Polda Metro. Korban kena sweeping hingga mengalami luka parah dan masih menjalani perawatan di rumah sakit. 

“Korban mengalami luka sobek pada bagian wajah, memar di seluruh wajah, luka belakang kuping kiri (7 jahitan), dan luka tusuk benda tajam di belakang paha kanan,” ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, tiga orang menjadi korban atas insiden insiden pengrusakan Mapolsek Ciracas sudah dipindahkan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto. Tiga orang itu terdiri dari dua anggota Polri, dan satu kru televisi (ANTV).

Diketahui, KSAD Jenderal Andika Perkasa meminta maaf terkait insiden penyerangan di Polsek Ciracas. Aksi penyerangan itu menyebabkan munculnya korban dari warga sipil dan anggota Polri. 

"TNI AD memohon maaf atas terjadinya insiden yang menyebabkan korban maupun kerusakan yang dialami oleh rekan-rekan baik dari masyarakat sipil maupun anggota Polri yang tidak tahu apa-apa," kata Andika saat jumpa pers di Mabes TNI AD Jakarta Pusat, Minggu 30 Agustus 2020.

Kata dia, TNI AD pun siap mengawal agar ada tindak lanjut imbas peristiwa ini. Andika juga menyiapkan sanksi, salah satunya, para oknum TNI yang merusak mengganti rugi biaya perawatan rumah sakit bagi para korban maupun kerusakan-kerusakan atas ulah mereka.

KSAD Dudung Dapat Gelar Kehormatan Luar Biasa dari Wali Nangroe Aceh

"Para pelaku yang merusak dan menganiaya kepada korban akan dimintai pertanggungjawaban untuk ganti rugi kerusakan dan biaya pengobatan. Kami akan cari cara agar para pelaku membayar ganti rugi," kata Andika.

Terkait itu, 12 prajurit TNI AD menjalani pemeriksaan oleh Detasemen Polisi Militer Kodam Jaya. Mereka telah dijebloskan ke tahanan militer Rutan Guntur, Jakarta. "12 orang sudah ditahan di Guntur," tegas Andika. (ren)

Penerima Dana dari Doni Salmanan dan Indra Kenz Diminta Lapor Polisi
Ilustrasi TNI

Roadmap Repatriasi Hak Militer Sumber Daya Pertahanan Negara

Roadmap repatriasi hak militer Sumber daya pertahanan negara.

img_title
VIVA.co.id
16 Februari 2024