Polisi Sebut Pelaku Vandalisme Musala Darussalam Depresi

Source : Republika
Source : Republika
Sumber :
  • republika

Namun, tepat di hari kejadian, sekitar pukul 11.00 WIB, pelaku meminta uang kepada orang tuanya untuk jajan. “Dia bukannya jajan, malah beli cat semprot, gunting, dan lakban,” katanya.

Ade mengatakan masih mendalami faktor tersangka bisa melakukan perbuatan tidak beradab seperti itu. Namun, dia menyinggung tersangka dalam kesehariannya memegang gawai dan suka menonton Youtube. Atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 156A KUHP tentang penodaan agama dan pasal 406 KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun.