Dendam karena Istri Diselingkuhi, Pria di Surabaya Bunuh Satpam

ilustrasi pembunuhan
Sumber :

VIVA – S (52 tahun), warga Mulyorejo, Kota Surabaya, Jawa Timur, meninggal dunia setelah dianiaya oleh Z (37 tahun) dengan benda tumpul dan senjata tajam. Diduga kuat, tersangka Z gelap mata karena dendam setelah korban menyelingkuhi istrinya. Bahkan, gara-gara itu tersangka dan istrinya bercerai.

Kepala Kepolisian Sektor Mulyorejo, Komisaris Polisi Enny Prihatin Rustam, menjelaskan penganiayaan itu terjadi pada Selasa sore, 29 September 2020. Saat itu, korban yang baru pulang dari bekerja sebagai satpam di Perumahan Pantai Mentari, Kenjeran, pulang. Sesampai di gapura kampung, tersangka mengadang korban.

"Saat itu tersangka sudah mempersiapkan alat untuk menganiaya korban, yaitu menggunakan besi palang parkir dan sajam. Besi tersebut dipukulkan ke tubuh korban yang posisinya masih di atas sepeda motornya," kata Enny kepada wartawan pada Senin, 5 Oktober 2020.

Baca: Bak Kisah Film, Bocah Laki-laki Cari Pembunuh Ayahnya Selama 17 Tahun

Tersangka langsung memukul lutut kiri korban dengan besi palang parkir. Korban pun terjatuh dari atas motor yang masih ditungganginya. Tersangka makin kalap dan memukul tubuh korban bertubi-tubi. Korban sempat menangkis dengan tangan kosong, hingga tangan kirinya patah. "Pelaku kemudian menghujamkan senjata tajam pisau ke tubuh korban," ujar Enny.

Tersangka menusuk tangan kiri korban dengan empat tusukan dan tangan kanan korban satu tusukan. Puas beraksi, tersangka kemudian kabur. Korban sempat ditolong warga dan dilarikan ke RS Haji Surabaya. Namun nyawanya tak selamat. Ia meninggal keesokan harinya.

Polisi lantas bergerak memburu tersangka. "Tim Unit Reskrim menangkap pelaku pada Minggu (4 Oktober 2020) sekitar puku 08.30 WIB di daerah Tangkel, Bangkalan, Madura. Selanjutnya tersangka dan barang bukti motor dibawa ke Polsek Mulyorejo untuk diproses hukum," ujar Enny.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Enny menjelaskan tersangka gelap mata karena dibakar dendam. "Karena menduga istrinya (tersangka) selingkuh dengan korban, pelaku ini merasa terhina dan sakit hati serta dendam sampai-sampai melakukan penganiayaan berat kepada korban hingga meninggal," katanya.

Tegaskan Hubungan dengan Syifa Hadju Baik-baik Saja, Rizky Nazar: Tidak Ada Orang Ketiga

Tersangka sudah ditahan. Sejumlah barang bukti, di antaranya besi palang parkir dan senjata tajam yang digunakan menganiaya korban, disita. Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2), (4), dan ayat (5) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun. (ren)

Misa perutusan para pastor Keuskupan Ruteng di Gereja Katedral Ruteng

Diduga Tiduri Istri Orang, Romo Gusti Dapat Sanksi Tegas Dicopot Sebagai Pastor Paroki Kisol

Romo Gusti dicopot dari posisinya sebagai pastor Paroki Kisol, Manggarai Timur NTT. Romo Gusti diduga selingkuh dengan perempuan yang merupakan istri orang.

img_title
VIVA.co.id
30 April 2024