Polisi Telisik Awal Mula Dugaan Ucapan SARA Guru SMA di Jaktim

Wakapolres Metro Jakarta Timur, AKBP Stefanus Tamuntuan
Sumber :
  • VIVA/Kenny Putra

VIVA – Pelapor guru di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS yang diduga menyebar SARA telah dipanggil polisi atas laporan yang dibuatnya. Namun, pelapor belum memenuhi panggilan tersebut.

Kota Ini Sahkan Undang-undang yang Izinkan Guru Bawa Senjata Api ke Sekolah

"Pelapor belum memenuhi permintaan klarifikasi," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamuntuan kepada wartawan, Jumat, 6 November 2020.

Padahal, pemanggilan tersebut dilakukan polisi guna meminta keterangannya atau klarifikasi atas laporan yang dibuat. Atau dengan kata lain, panggilan ini untuk menindaklanjuti laporan. Sedianya, pemanggilan dilakukan pekan ini. Polisi hendak meminta keterangan soal latar belakang atau awal mula kejadian sampai laporan dibuat.

Sekolah Ini Singkirkan 300-an Buku yang Memuat Konten LGBT

Sebelumnya diberitakan, diduga menyebarkan SARA, guru berinisial TS dilaporkan ke polisi. Guru agama Islam di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur itu diduga mengajak siswanya memilih calon Ketua OSIS berlatar belakang agama Islam. 

Dimana laporan masuk ke Polres Metro Jakarta Timur. Terkait hal ini, polisi sendiri membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dibuat pada 2 November 2020 lalu.

Berkarya dengan Cinta, Terry Persembahan Lagu Istimewa dalam Hawa Surga

"Laporannya tanggal 2 November. Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamuntuan kepada wartawan, Rabu 4 November 2020.

Baca juga: Buntut Pemilihan Ketua OSIS, Guru SMAN di Jaktim Dipolisikan

Ilustrasi/Pelajar diamankan saat mau tawuran.

10 Tips Mencegah Aksi Kekerasan Antar Siswa di Sekolah

Untuk mencegah terjadinya aksi kekerasan di lingkungan sekolah, berikut adalah beberapa tips yang dapat diikuti oleh guru, orang tua, dan siswa:

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024