- VIVA/Kenny Putra
VIVA – Pelapor guru di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur berinisial TS yang diduga menyebar SARA telah dipanggil polisi atas laporan yang dibuatnya. Namun, pelapor belum memenuhi panggilan tersebut.
"Pelapor belum memenuhi permintaan klarifikasi," ujar Wakapolres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamuntuan kepada wartawan, Jumat, 6 November 2020.
Padahal, pemanggilan tersebut dilakukan polisi guna meminta keterangannya atau klarifikasi atas laporan yang dibuat. Atau dengan kata lain, panggilan ini untuk menindaklanjuti laporan. Sedianya, pemanggilan dilakukan pekan ini. Polisi hendak meminta keterangan soal latar belakang atau awal mula kejadian sampai laporan dibuat.
Sebelumnya diberitakan, diduga menyebarkan SARA, guru berinisial TS dilaporkan ke polisi. Guru agama Islam di SMAN 58 Ciracas, Jakarta Timur itu diduga mengajak siswanya memilih calon Ketua OSIS berlatar belakang agama Islam.
Dimana laporan masuk ke Polres Metro Jakarta Timur. Terkait hal ini, polisi sendiri membenarkan adanya laporan tersebut. Laporan dibuat pada 2 November 2020 lalu.
"Laporannya tanggal 2 November. Yang melaporkan dari perwakilan murid," kata Wakapolres Metro Jakarta Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Stefanus Tamuntuan kepada wartawan, Rabu 4 November 2020.
Baca juga: Buntut Pemilihan Ketua OSIS, Guru SMAN di Jaktim Dipolisikan