Komplotan Pencuri Tabung Gas dan Laptop Sekolah di Serang Dibekuk

Ilustrasi penangkapan penjahat
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Residivis kasus pencurian toko kelontong kembali ditangkap Satreskrim Polres Serang Kota, di bawah pimpinan AKP Arief Nazaruddin. Pelaku berinisial IS, menggasak 49 tabung gas warung di Kampung Tancawiru, Desa Rancawiru, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten, pada 14 Oktober 2020.

Viral Video Aksi Maling Curi Spion Mobil, Ada Cara Mencegahnya

Selain IS, ada dua lagi rekannya yang ikut serta ditangkap, yakni S dan YW. Ketiganya ditangkap pada 3 dan 4 November 2020.

Para pelaku menggunakan besi panjang untuk merusak gembok dan membuka kunci warung secara paksa, yang sudah ditinggal pulang pemiliknya. Kemudian, memasukkan barang rampokan ke dalam mobil pelaku.

Pengakuan Miris Pencuri di Minimarket Semarang Setelah Diamankan Polisi

"Pelaku pada saat hendak diamankan melawan dan harus diberikan tindakan tegas saat hendak kabur. Untuk tersangka kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan maksimal hukuman 7 tahun penjara," kata Kapolres Serang, AKBP Mariyono, di Mapolres Serang, Jumat, 6 November 2020.

Kemudian, tiga pelaku lainnya yang ditangkap pihak kepolisian merupakan pencuri 128 tablet dan 20 laptop di SMPN 02 Ciruas, Kabupaten Serang. Ternyata, mereka sudah melakukan pencurian sebanyak tujuh kali di Kabupaten Serang.

Berani Adang Maling, Karyawan Alfamart di Semarang Naik Jabatan Jadi Kepala Toko

Para pelaku, S (28), AM (21), dan L (32) beserta dua orang lainnya yang masih dalam pengejaran, melakukan pencurian pada 15 Oktober 2020. Aksinya tergolong nekat, lantaran dilakukan pukul 07.00 WIB.

"Dari barang bukti yang sudah diamankan yaitu 59 tablet merek Zyrex dan juga lima laptop, beberapa sisanya itu masih ada di DPO, dijual kepada perorangan. Untuk kasus ini kita cukup menyayangkan, karena tablet tersebut merupakan kebutuhan untuk sekolah," terangnya.

Para pelaku merusak gembok gerbang sekolah, kemudian masuk ke laboratorium, selanjutnya mengambil laptop dan tablet yang biasa digunakan para siswa belajar.

Kelima tersangka menjual barang curiannya secara langsung atau cash on delivery (COD) dengan pembelinya. Berdasarkan informasi masyarakat yang membeli itulah, ketiga pelaku bisa ditangkap Satreskrim Polres Serang.

"Salah satu pelaku itu sudah ada yang tujuh kali melakukan aksi yang sama. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 tentang pencurian, dengan hukuman penjara selama 7 tahun," tuturnya.

Baca juga: Anak 2 Tahun Ikut Gagalkan Aksi Pencuri Bertopeng Tengkorak

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya