Kernet Pencuri Truk Bermuatan Telur Dihadiahi Timah Panas

Polres Kota Tangerang merilis kasus pencurian truk di Balaraja
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Henri (32 tahun), warga Lebak, Banten, dibekuk Kepolisian Resor Kota Tangerang, setelah mencuri satu unit truk telur di kawasan parkiran SAT Balaraja, Jalan Aria Jaya Santika Pasir Bolang, Tigaraksa, Tangerang.

Raih 235 Medali, Kota Tangerang Sabet Juara Umum POPDA XI Banten

Tidak hanya itu, tersangka juga terpaksa diberikan tindak tegas berupa tembakan di bagian kaki setelah berupaya melawan petugas saat hendak diamankan di daerah Banten.

Kapolres Kota Tangerang, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pencurian truk dengan nomor polisi B 9794 CCE itu berawal, saat pelaku yang bertugas sebagai kernet, dan korban yang merupakan sopir truk, hendak mengantar telur ke gudang minimarket.

Marak Aksi Maling Gotong Motor, Honda BeAT Terbaru Punya Jurus Jitu

Kemudian, saat berada di lokasi kejadian, yakni parkiran SAT Balaraja, korban turun dari truk dan berjalan ke arah dalam gudang untuk memberikan surat laporan bongkar muatan.

"Dia (korban) turun dari truk untuk menyerahkan surat bongkar muatan, dan meminta rekannya ini untuk di dalam mobil, dan setelah surat bongkar muatan diterima pihak gudang, korban ini menghubungi pelaku untuk bisa melakukan bongkar muatan," katanya, Sabtu, 14 November 2020.

Dibebaskan Hakim, Kakek Suyatno Laporkan Bu Kades yang Menuduhnya Curi Ayam Jago

Namun nyatanya, Henri tidak bisa dihubungi, hingga selanjutnya korban pun menghampiri lokasi parkir.

"Pas ditemui di lokasi parkir, ternyata pelaku sudah tidak ada berikut juga truk telur beserta isinya," ujarnya.

Terkait hal itu, korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian hingga akhirnya petugas berhasil meringkus yang bersangkutan. Kini, petugas pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Sementara, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara. (ren)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya