Polisi Tembak Begal yang Tewaskan Ojek Online di Jakarta Utara

Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Sudjarwoko saat konferensi pers.
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Lantaran melakukan perlawanan dan berhasil melukai salah seorang anggota polisi yang bertugas, pelaku begal dengan inisial A tewas tertembak peluru polisi.

Pengakuan Pelaku Begal Siswa SMP di Depok Usai Ditangkap: Incar Anak Sekolah Bawa HP

Kapolres Metro Jakarta Utara, Sudjarwoko, mengatakan pelaku begal A dan seorang rekannya yang menewaskan seorang tukang ojek di Jakarta Utara telah ditangkap di daerah Papanggo, Rabu, 25 November 2020.

"Sedang melarikan diri, berusaha kabur ketika dicegat oleh anggota. Dia melakukan perlawanan dengan mengacungkan senjata tajam dan melukai salah satu anggota kami," ujar Sudjarwoko.

Pembunuhan Sadis Modus Begal ke Mirna Ternyata Pembunuhan Berencana, Otaknya Menantu Korban

Polisi yang bertugas saat itu tidak punya pilihan lain, di sisi lain pelaku begal bersenjata tajam siap melakukan penyerangan jika ada petugas yang mendekatinya.

Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, polisi terpaksa melakukan tindakan tegas terhadap pelaku.

TikToker Galih Loss Minta Maaf Usai Prank Teriaki Ojol Begal Motor Berujung Hujatan Netizen

"Karena yang bersangkutan melawan dan melukai salah satu anggota kami dengan sangat terpaksa petugas kami melakukan tindakan tegas yang mengakibatkan tersangka meninggal dunia,” ujarnya.

Sebelumnya, polisi telah menangkap tersangka lain berinisial S alias J di Cikupa, Tangerang, pada Senin lalu.

Sudjarwoko menyebutkan, A merupakan tersangka yang menikam tukang ojek yang jadi sasaran pembegalan hingga tewas. A telah menjadi target operasi polisi karena kerap melakukan kejahatan di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.

Jenazah A telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, guna dilakukan proses kremasi. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka J yang berhasil ditangkap dalam keadaan hidup. Atas perbuatannya J terancam hukuman kurungan penjara selama 12 tahun. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya