Sadis, Geng Garjok Serang Lawan Pakai Air Keras dan Celurit

Polisi merilis pelaku tawuran dengan air keras
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polsek Kebun Jeruk, Jakarta Barat, menangkap empat orang yang terlibat dalam tawuran di Kebon Jeruk Jakarta Barat. Empat pelaku itu adalah AR (22), AR (17), AF (15), Y (18).

Top Trending: Hal yang Terjadi Jika Indonesia Tak Dijajah hingga Tawuran Brutal Antar Pelajar

Kelompok ini melakukan aksi saling serang tidak hanya dengan senjata tajam, mereka saling menyerang lawan memakai air keras.

Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Manurung mengatakan, kejadian berawal dari dua kelompok yaitu Garjok dan Peluru saling ejek di media sosial. Hal ini berlanjut dua kelompok itu yang sepakat bertemu di suatu tempat untuk tawuran.

Viral di Media Sosial Tawuran Brutal Antar Pelajar, 3 Pelaku Terancam Hukuman Penjara 10 Tahun

“Mereka bertemu di Kedoya, di Gang Asem,” ujar Manurung di Mapolsek Kebun Jeruk Jakarta Barat, Rabu, 2 Desember 2020.

Akibat tawuran itu ada korban luka satu orang dari kalangan remaja. Korban dalam kondisi kritis karena luka sabetan celurit dan siraman air keras. Luka korban di punggung, kaki, dan tangan.

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

“Korbannya orang Cengkareng, sekarang masih di RSUD Cengkareng. Pelaku ada 6 orang, yang sudah berhasil diamankan oleh polsek 4 orang, 2 orang masih dalam daftar pencarian," jelas Manurung.

Baca Juga: Pemalsu Air Galon Aqua Dibekuk Polisi, Modus Bikin Tutup Bersegel

Manurung mengatakan, beberapa pelaku di antaranya masih di bawah umur. Selain senjata tajam, pelaku juga menyiapkan air keras dalam botol kaca yang digunakan untuk menyiram lawannya dalam aksi tawuran tersebut. Selain air keras dan celurit, salah seorang pelaku juga menggunakan batu dan samurai.

“Yang dua lagi masih di bawah umur, kemudian yang dua orang lagi dari Jakarta Timur masih pencarian. Yang satu bawa celurit, satu lagi bawa air keras. Jadi, korban juga disiram air keras," ujarnya.

Sejumlah pelaku ini terancam dijerat pasal 170 KUHP tentang penganiayaan hingga menyebabkan sejumlah luka pada seseorang dengan ancaman minimal hukuman 5 tahun penjara. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya