Satpam Penganiaya Dokter Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

AJ, satpam yang hendak memperkosa dokter di Jakarta Barat.
Sumber :
  • VIVA/ Andrew Tito.

VIVA - Pelaku pemukulan dokter muda berinisial RL rupanya petugas satpam di Hotel Bamboo Inn, Palmerah, Jakarta Barat.

Berawal dari Hobi Pakai Brand Mewah, Selebgram Berusia 70 Tahun Ini Debut di Paris Fashion Week

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie Latuheri mengatakan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat terhadap wanita cantik tersebut terjadi pada Minggu pagi, 20 Desember 2020.

"Jadi kasus ini berawal ketika sang dokter muda akan mengikuti kegiatan di Hotel Bamboo Inn, kemudian bertemu pelaku yaitu yang bernama AJ bertugas sebagai salah satu petugas security di hotel," ujar Audie saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis, 24 Desember 2020.

Banyak Pasien Berobat ke Luar Negeri, Rumah Sakit di Indonesia Kini Dibuat Layaknya Hotel Bintang 5

Baca juga: Dokter yang Dipukul Security Ternyata Mau Diperkosa

Kala itu, RL baru saja turun dari mobil dan memarkirkan kendaraan di basement hotel. Saat bertemu, AJ berusaha menghasut RL. Pertama dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp500 ribu.

Pengen Mulai Perawatan Kulit? Perhatikan Ini Biar Gak Terjerumus Klinik Abal-abal

Korban tidak memberi uang lantaran di dompet hanya memiliki uang Rp150.000. Tidak diberi uang, RL diarahkan oleh AJ ke lantai 6, yang ternyata di lantai 6 tidak ada ruangan alias rooftoop.

"Pelaku mencoba mencium korban. Korban menepis. Pelaku marah memukul korban, meminta uang pada korban Rp500.000, karena korban ketakutan menyerahkan dompet. Silakan lihat aja, ternyata isi dompet Rp150 ribu," ujarnya.

RL masih terus melawan, AJ pun kesal dan memukul RL dengan kunci Inggris. "Korban melawan. Pelaku marah lalu pukul korban dengan kunci Inggris," ujarnya.

Merasa ketakutan dan aksinya terekam CCTV, akhirnya AJ berusaha melarikan diri.

"Kemudian setelah itu, si pelaku ketakutan sendiri dan mengantar korban kembali ke mobil, mengarahkan korban untuk pergi. Pelaku kabur beberapa lama kemudian," ujarnya.

Tak berselang lama, AJ ditangkap unit Reskrim Polres Metro Jakbar.

Akibat perbuatannya, AJ dijerat pasal berlapis yakni Pasal 53 Junto 285 KUHP dan Pasal 351 ayat 2 KUHP dan Pasal 368 KUHP dengan ancaman 12 tahun tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya