-
VIVA - Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan penyidik masih terus mendalami kasus dugaan penipuan daring dan pencucian uang yang dilakukan oleh pemilik PT Grab Toko Indonesia, Yudha Manggala Putra.
“Sampai saat ini sedang dalami bukti-bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi,” kata Ramadhan di Mabes Polri pada Selasa, 19 Januari 2021.
Menurut dia, penyidik terus mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap kasus dugaan penipuan daring dan TPPU dengan korban mencapai sekitar 980 orang dan nilai kerugian Rp17 miliar. Tentu, tidak menutup kemungkinan ada tersangka lainnya.
“Penyidik sedang dalami termasuk kemungkinan ada tersangka baru,” ujarnya.