Komplotan ABG Curi Belasan Kotak Amal Masjid untuk Pesta Sabu

Polisi menangkap komplotan 10 ABG pencuri belasan kotak amal di Pamekasan.
Sumber :
  • VIVA/Nur Faishal

VIVA – Aparat Kepolisian Resor Pamekasan meringkus 10 pemuda yang berkomplot mencuri kotak amal di belasan masjid di kabupaten setempat. Uang hasil curian itu mereka pakai untuk berpesta narkotika jenis sabu. 

Gadis ABG Tewas Dicekoki Narkoba di Hotel Jaksel, Polisi Temukan Senpi dan Alat Bantu Seks

Kesepuluh pemuda itu kini sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka ialah FDK (17 tahun), RM (15), MI (18), SB (19), RFY (19), AF (17), DN (17), NKA (21), MD (20), dan AIE (20). Mereka semua saling kenal, namun berasal dari sejumlah desa dan kecamatan di Kabupaten Pamekasan, Madura. 

Aparat membekuk mereka setelah menerima pengaduan masyarakat tentang adanya peristiwa pencurian kotak amal di sejumlah masjid dan SPBU. Di beberapa lokasi aksi mereka tertangkap kamera pemantau atau CCTV.

Ngeri, ABG di Bekasi Kini Tawuran Pakai Panah

Berbekal rekaman CCTV itu tim Resmob Polres Pamekasan bergerak dan berhasil menangkap para tersangka. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui, aksi pencurian kotak amal yang mereka lakukan sedikitnya terjadi di 18 tempat kejadian perkara. Selain mencuri kotak amal beserta isinya, para tersangka juga melakukan aksi pencurian lainnya.

Kasus ABG Tabrak 11 Motor dan 2 Mobil di Bekasi Berakhir Damai

Baca juga: Jalan Nasional Jambi Longsor, Warga Keluhkan Belum Diperbaiki

Mereka melakukan pencurian di rumah warga di Kelurahan Patemon; di rumah nenek tersangka FDK di Kecamatan Proppo; toko di Kecamatan Waru dan Palengaan; mencuri burung Betet di Kecamatan Kota, dan di beberapa tempat lainnya. 

"Dari pengakuannya (para tersangka), para pelaku ini menggunakan hasil kejahatannya untuk pesta sabu bersama rekan-rekannya," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Jawa Timur, Komisaris Besar Polisi Gatot Repli Handoko, kepada wartawan di Surabaya pada Rabu, 27 Januari 2021.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Mereka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4,5 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

"Untuk warga masyarakat Pamekasan, silakan melapor jika ada kotak amal di sekitar tempat tinggalnya yang hilang, barang kali pelakunya sama seperti yang diamankan oleh anggota kepolisian di Polres Pamekasan," ujar Gatot. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya