Polisi Cokok 7 Orang Sindikat Penipuan Proyek Fiktif Senilai Rp39 M

Pelaku penipuan berkedok proyek fiktif.
Sumber :
  • Foe Peace Simbolon/VIVA.

VIVA – Polda Metro Jaya mengungkap sindikat penipuan proyek fiktif yang berhasil meraup untung hingga Rp39 miliar. Sebanyak tujuh orang ditangkap dalam kasus ini.

Ketujuhnya adalah, pasangan suami-istri berinisial DK, KA, kemudian tersangka FCT, BH, FS, DWI, dan CN.

"Penipuan penggelapan, pemalsuan dan pencucian uang proyek fiktif yang bergulir sejak Januari 2019 sampai terkahir dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dan dilakukan penyelidikan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Yusri Yunus kepada wartawan, Rabu 27 Januari 2021.

Baca juga: 2 Penjambret HP Pesepeda di Grogol Ditangkap Polisi

Yusri menjelaskan, kasus berawal ketika korban berinisial ARN ditawari terlibat proyek oleh pelaku yang nyatanya adalah fiktif. Ada tiga kali penawaran proyek fiktif yang ditawari tersangka terhadap korban. Proyek fiktif pertama yaitu pembelian lahan seharga Rp24 miliar.

"Kemudian ada pula proyek investasi yang tentunya investasi itu merupakan investasi fiktif," katanya.

Kata Yusri, sedikitnya ada sekitar enam proyek yang ditawarkan ke korban. Total kerugian korban mencapai Rp39.538.000.000 lebih dari enam penawaran yang dilakukan tersangka. Sampai korban akhirnya merasa ditipu, kemudian korban pun memilih melapor ke polisi.

Singkat cerita, polisi yang menerima laporan korban pun menindaklanjutinya. Sampai akhirnya, ketujuh pelaku dicokok di tempat berbeda.

Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Tangkap dan Tahan Pendeta Gilbert

Atas perbuatanya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 ayat (2) KUHP junto Pasal 3,4,5 UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Para tersangka terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
 

Logo Bukalapak.

Waspada Penipuan Program Bukalapak

Bukalapak menegaskan bahwa mereka tidak pernah membuat program-program tersebut. Perusahaan juga tidak pernah menggunakan surat jaminan program ataupun keterangan yang se

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024