Edarkan Ekstasi Jenis Baru, Manajer Tempat Hiburan Malam Diciduk

Kedua tersangka saat diamankan petugas kepolisian.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi jenis baru. Peredaran barang haram itu dilakukan R (48) seorang manajer tempat hiburan malam Imbalo di Labuhan Batu, Sumatera Utara.

Joint Operation Bea Cukai dan Polri Ringkus Enam Tersangka Sindikat Narkotika Internasional

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhan Batu, AKP Martualesi Sitepu menjelaskan R diringkus bersama rekannya, AK (25) pada Minggu dini hari, 7 Febuari 2021. Barang bukti pil ekstasi juga diamankan petugas kepolisian.

“Kita sudah melakukan penyelidikan selama sepekan ini terhadap tersangka. Saat melintas di lokasi, keduanya langsung kita lakukan penggeledahan dan ditemukan 22 butir ekstasi berbentuk kapsul berwarna putih dengan berat 5,36 gram, handphone, serta 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor," ujar Martualesi, Selasa 9 Febuari 2021.

Heboh Rombongan Kepala Desa Asal Bone Asyik Dugem di THM Makassar

Martualesi menjelaskan saat akan dilakukan penangkapan, tersangka berupaya kabur. Pelaku juga membuang barang bukti. Namun, berhasil diamankan kembali.

“Saat laju sepeda motor kita hentikan, yang bersangkutan berupaya mengelak dan membuang barang bukti. Namun dengan kesigapan anggota, keduanya berhasil kita tangkap,” ujar Martualesi.

Polri Buru WN Iran Pengirim 'Kado' Berisi 20 Ribu Ekstasi dari Belanda-Belgia

Dari hasil pemeriksaan, tersangka R mengakui kalau sudah 4 bulan bekerja sebagai manajer di tempat hiburan malam Imbalo dengan gaji Rp2,5 juta. Selama itu, setiap malamnya R mampu menjual 20 butir ekstasi dengan fee Rp10 ribu setiap butirnya. 

“Sedangkan tersangka AK ini merupakan kaki tangan R. Selanjutnya, dari keterangan R dilakukan pengembangan ke bandarnya berinisial U," sebutnya.

Namun, U belum berhasil ditangkap karena diduga sudah mengetahui informasi penangkapan R. U pun masih dalam pengejaran petugas.

Akibat perbuatanya, kedua tersangka terancam dijerat pasal 114 ayat sub pasal 112 dari UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan penjara.

Baca Juga: Polri Usut Oknum Polantas yang Batal Tilang Pengemudi karena CCTV

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya