Begini Culasnya Mafia Tanah Bisa Serobot Aset Ibunda Dino Patti Djalal

Dino Patti Djalal
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

VIVA – Polisi menyampaikan aset di Pondok Indah, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan jadi salah satu milik Ibunda mantan Wakil Menteri Luar Negeri, Dino Patti Djalal yang berganti nama kepemilikan. Cara sindikat mafia tanah yang menyasar aset ibunda Dino ternyata juga rapih.

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Kepala Subdirektorat Harta Benda Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Dwiasi Wiyatputera mengatakan salah satunya ibunda Dino tak pernah bertemu notaris namun asetnya bisa ganti kepemilikan.

"Padahal, Ibunda Dino Patti Djalal tidak pernah menghadap notaris manapun untuk menjual tanah dan bangunan tersebut," ujar Dwiasi kepada wartawan, Kamis 18 Februari 2021.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Dia mengatakan, ada tiga laporan polisi (LP) yang dibuat ibunda Dino. Dwiasi menjelaskan, pihaknya sudah memproses kelompok mafia yang terlibat yaitu AS, SS dan DR. Pun, ketiganya saat ini tengah menjalani putusan persidangan. Ketiganya ada dalam tahanan.

"Ketiganya kini menjalani putusan pidana dan berada di Rutan (Rumah Tahanan) PMJ dan Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Cipinang," katanya.

Waspada Penipuan Kerja Paruh Waktu yang Marak di Shopee

Kemudian, lanjut dia, pihaknya mencocok dua tersangka lain yaitu VG dan FS di Ampera Jakarta Selatan pada 16 Februari 2021 pukul 04.00 WIB.

Selain tanah dan bangunan di Pondok Indah, tanah dan bangunan di Kemang milik Ibunda Dino juga diserobot mafia tanah. Obyek ini bukan atas nama korban sendiri, tapi atas nama Yusmisnawita yang merupakan keluarga korban.

"Kepemilikan properti ini berpindah tangan ke pembeli (SH) dengan menggunakan dokumen-dokumen palsu, berupa KTP palsu, fotokopi Kartu Keluarga palsu, fotokopi buku nikah palsu hingga NPWP palsu," katanya.

Lantas, pihaknya mencokok sejumlah orang yang terlibat terkait kasus mafia tanah di Kemang ini. Mereka adalah Ali Topan, Agus Setiawan, R, dan AN. 

Ia menjelaskan soal dugaan pemalsuan tanah dan bangunan di Cilandak yang menimpa Ibu Dino. Katanya, sertifikat atas nama Yurmisnawita, tapi pemilik sah atas tanah dan bangunan tersebut adalah Ibunda Dino.

Hingga kini, lanjut Dwiasi, pihaknya terus melakukan penyelidikan, interview dan penyidikan untuk memenuhi bukti-bukti permulaan yang cukup sebelum menetapkan tersangka. Dia menyebut total sudah ada 11 tersangka. Namun, ia tidak merinci identitas seluruh tersangka.

"Untuk mempermudah proses jual beli, maka korban meminta Yurmisnawita untuk mewakilinya dengan mengatasnamakan namanya untuk properti milik korban. Perkara yang ketiga terus dilakukan pembuktian materil berdasarkan alat bukti yang relevan. Proses pembuktian adalah materi penyidikan dan tetap menganut asas praduga tak bersalah dan tetap ada aturannya," katanya lagi.

Kasus mafia tanah ini mencuat setelah Dino Patti Djalal, yang juga mantan Duta Besar RI untuk Amerika Serikat, mengungkap kasus pencurian sertifikat rumah keluarganya belum lama ini. Dino menyampaikan pencurian sertifikat rumah terencana dan sistematis.

Melalui akun Twitter pribadinya, Dino berbagi cerita soal aksi penjarahan oleh para komplotan pencuri sertifikat rumah milik ibunya di kawasan Antasari, Jakarta Selatan. Sertifikat dicuri dan tiba-tiba beralih kepemilikan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya