Bejat, Ayah Cabuli 5 Putri Kandung di Bawah Umur

Pelaku pencabulan 5 putri kandungnya di Medan, Sumut.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Putra Nasution (Medan)

VIVA – Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan mengamankan seorang laki-laki berinsial S. Pria berusia 38 tahun itu, diduga melakukan pencabulan terhadap lima orang putri kandungnya. Seluruh korban masih di bawah umur.

Polda Jatim: Kapolda Instruksikan Tindak Tegas Polisi di Surabaya yang Diduga Cabuli Anak Tiri

Berdasarkan informasi diperoleh, aksi ayah bejat itu terjadi sejak bulan Oktober 2020. Kasus ini terungkap setelah kedua korban menceritakan yang dialami kepada ibu kandungnya. Kemudian, melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Medan.

Hal tersebut dibenarkan oleh Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Medan Ajun Komisaris Polisi M. Ginting. Ia mengatakan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan sudah diamankan pihak kepolisian.

Pelaku Pencabulan Ditangkap Polres Serang, Korban Dicekoki Miras

"Antara si tersangka S dan istrinya A rumah tangganya kurang harmonis dan kerap bertengkar hingga akhirnya istrinya itu meninggalkan rumah dan memilih tinggal di daerah Marelan," ujar M Ginting, Jumat, 19 Februari 2021.

Pencabulan itu dilakukan pelaku di rumah pelaku di Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara. S tidak segan-segan mencabuli dengan meraba-raba bagian tubuh sensitif para korban.

Anak di Bawah Umur Diduga Dicabuli Saudara di Cengkareng, Begini Modusnya

Dari pengakuan pelaku kepada petugas kepolisian, pencabulan ?dilakukan pada 8 Januari 2021 di ruang tamu rumahnya. Menerima laporan dari ibu korban, polisi bergerak langsung dan mengamankan S pada 18 Februari 2021.

"Atas dasar pengakuan anaknya inilah ibunya membuat laporan ke Polrestabes Medan. Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap korban serta hasil visum mendukung. Tersangka kami tangkap di rumahnya," ujar M. Ginting.?

Atas perbuatannya, S dijerat  dengan Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Karena dilakukan oleh ayah kandungnya, hukuman ditambah 1/3 lagi. Kami juga akan memasukan Perpres Nomor 70 Tahun 2020 tentang Kebiri," kata M.Ginting.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya