Jimmy Akui Gerayangi Tubuh Sekretarisnya untuk Ritual Sembahyang

Ilustrasi pelecehan seksual.
Sumber :
  • Unsplash

VIVA – Bos PT TMM FIN Bank Interntional, Jimmy Hendrawan (47) mengaku nekat melecehakan dua sekretarisnya, yaitu DF (25) dan EFS (22) dalam kondisi mabuk. Pada polisi, dia mengklaim hal itu dilakukannya sebagai proses ritual sembahyang.

Polda Metro Larang Anggota Bawa Senjata Api saat Amankan May Day Besok

"Saat itu posisi saya lagi setengah mabuk, Pak, diproses ritual, ritual sembahyang," ujar Jimmy di Markas Polres Metro Jakarta Utara, Senin 2 Maret 2021.

Dirinya merasa lupa telah berapa kali melakukan aksi bejatnya itu. Tiap beraksi, kata Jimmy, korban selalu menolak dan tidak pernah diberikan uang tambahan.

Lebih dari 3 Ribu Aparat Gabungan Akan Kawal Aksi May Day di Jakarta Besok

"(Korban menolak) Iya menolak. Saya pernah pegang payudaranya terus menunjukkan alat vital saya kasih lihat ke korban terus, mengarahkan tangannya ke alat vital saya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres menangkap Jh, pelaku pelecehan seksual terhadap dua karyawan di wilayah Ancol, Pademangan, Selasa 2 Maret 2021.

Polisi Bongkar Home Industri Narkoba Sintetis di Perumahan Mewah Sentul

Wakapolres Metro AKBP Nasriadi menjelaskan penangkapan terhadap pelaku JH berdasarkan laporan dari dua orang warga yakni DF (25) dan EFS (22). Kedua korban mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh bos tempat mereka bekerja selama empat bulan bekerja.

"Kita mendengar seluruh cerita yang dialami korban ini selanjutnya Satreskrim PPA melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Nasriadi dikofirmasi pada Selasa 2 Maret 2021.

Ketua Umum PITI Ipong Hembing Putra

Dugaan Penistaan Agama, Polisi Diminta Tangkap dan Tahan Pendeta Gilbert

Ketua Umum Persaudaraan Islam Tionghoa Indonesia (PITI) Ipong Hembing Putra mengutuk keras khotbah pendeta Gilbert yang diduga menistakan agama.

img_title
VIVA.co.id
1 Mei 2024