Curi Kabel Listrik, Pria Ini Malah Kesetrum dan Nyaris Tewas

Pelaku yang tersetrum dan ditangkap polisi
Sumber :
  • VIVA.co.id/Putra Nasution

VIVA – Seorang pria bernama Perdyaryanto Sinaga nekat mencuri kabel listrik milik PT PLN di Underpass Jalan AH Nasution, Titi Kuning, Medan Johor, Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat malam, 12 Maret 2021.

Geger Jasad di Kolong Jembatan HI, Diduga Maling Kabel Tersengat Listrik

Lelaki berusia 28 tahun itu, malah kestrum dan nyaris tewas. Warga sekitar yang melihat pemuda asal Medan Perjuangan langsung melaporkan kejadian tersebut, kepada petugas kepolisian dari Polsek Deli Tua.

"Di sana, petugas langsung mengamankan tersangka dan barang bukti. Petugas juga memasang police line dan mengumpulkan keterangan saksi," ujar Kapolsek Deli Tua, AKP Zulkifli Harahap di Medan, Sabtu 13 Maret 2021.

Prank Berbahaya, Mahasiswa Kedokteran di Semarang Diamankan Polisi dan Terancam Penjara 6 Tahun

Zulkifli menjelaskan akibat aksi mencuri kabel dengan tegangan tinggi, membuat pelaku kesetrum dan mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya. Kemudian, polisi melarikan pelaku ke rumah sakit terdekat untuk memberikan pertolongan medis.

"Kondisi tersangka mengalami luka bakar di sekitar tangan kiri, mengalami luka bakar di telinga sebelah kiri dan mengalami luka di bagian kepala," tutur Zulkifli.

Nasib Penyanyi Thito Tangguh, Karir Redup Usai Kesetrum Saat Manggung Sampai Koma

Baca Juga: Geger Aksi Koboinya Tembak Wanita, Bripda AP Ditangkap

Polisi pun, sudah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan meminta keterangan saksi. Begitu juga, petugas mengarahkan pihak PLN untuk membuat laporan.

Di rumah sakit, pelaku hanya bisa meringis kesakitan saat diperiksa petugas kepolisian di rumah sakit. Ia pun, dirawat dengan pengawalan ketat dari pihak kepolisian.
 

Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP JH Panjaitan saat memberikan keterangan pers pencurian uang di ATM.(dok Polres Sergai)

Pegawai Pengisi Duit ATM Curi Uang hingga Rp65 Juta Buat Main Judi Online

Pelaku ADS mencuri duit hingga Rp65 juta dari ATM secara bertahap dan berulang kali dalam setahun terakhir.

img_title
VIVA.co.id
7 Juni 2024