- VIVAnews/Bambang Irawan
VIVA – Seorang pria bernama AA alias Tato ditangkap polisi lantaran membawa kabur sepeda motor dan handphone (HP) milik temannya sendiri. Tersangka berencana bakal menjual barang itu untuk bayar kontrakan rumah dan utangnya.
"Tersangka diamankan karena diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor dan handphone," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana dalam siarang persnya, Jakarta, Rabu, 17 Maret 2021.
Kejadian ini terjadi ketika tersangka datang ke kantor temannya bernama Putra Robby Anggara. Ia meminjam sepeda motor dan handphone milik korban.
Ketika itu, pelaku beralasan akan menemui temannya yang bernama Sahlan alias Gower untuk membayar utang. Namun sampai hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 pelaku tidak mengembalikan sepeda motor dan handphone milik korban.
"Melakukan penyelidikan mendapat informasi pelaku AA Alias Tato sedang membawa mobil angkot (KWK) jurusan Cakung-Lagoa kemudian pada saat melintas di Jalan Tipar Cakung Sukapura Jakarta Utara pelaku AA Alias Tato ditangkap," tutur Putu.
Setelah ditangkap, pelaku mengakui satu unit sepeda motor dan satu handphone milik korban disimpan di rumahnya dan akan dijual. Serta uang hasil penjualannya akan digunakan untuk membayar kontrakan rumah dan membayar utang.
Pelaku disangka melanggar Pasal 378 KUHP Juncto 372 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama empat tahun.
Baca juga: Oknum Polisi Sewa Mobil untuk Hadiri Hajatan, Ternyata Digadaikan