Eks Karyawan Curi 21,5 Ton Solar Milik Pertamina di Tuban

Ditpolairud Baharkam Polri menangkap pelaku pencurian solar
Sumber :
  • VIVA/Andrew Tito

VIVA – Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri menggagalkan pencurian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sebanyak 21,5 ton di perairan Tuban, Jawa Timur, Senin 15 Maret 2021 lalu.

Pengungkapan itu bermula dari adanya laporan warga yang masuk ke Subdit Intelair Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri perihal pencurian solar milik PT. Pertamina Tuban.

Setelah melakukan penyelidikan intensif selama sekitar dua bulan, tim gabungan menangkap para pelaku pencurian solar ketika sedang beraksi pada Minggu 14 Maret 2021.

"Kami melakukan tangkap tangan terhadap Kapal MT. Putra Harapan di perairan Tuban sekitar Single Poin Mooring (tempat bongkar muat BBM tengah laut)," ujar Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen M. Yassin Kosasih kepada wartawan, Jumat, 19 Maret 2021.

Pada saat proses penggrebekan, aparat berwajib menangkap dua orang tersangka masing-masing bernama Ismail Ali dan Muhammad Taufik yang saat itu tidak sempat kabur mengikuti pelaku lainnya.

Masa RAFI 2024, Konsumsi Avtur Naik 10%

Ismail merupakan nahkoda kapal yang dijadikan tempat penampungan BBM hasil curian. Adapun Taufik berperan memantau situasi.

“Sebanyak 21.517 liter (21,5 ton) BBM jenis solar didapat dari hasil pencurian terhadap pipa bawah laut milik PT Pertamina Tuban,” ujarnya.

Adapun empat tersangka lain yakni Jhonsle, Mudi, Kartawi, dan Hartono berhasil melarikan diri saat akan ditangkap dengan cara melompat ke laut.

Ratusan Karyawan PT PRLI Demo Lagi, Minta MA Lakukan Penggantian Majelis Hakim

Belakangan diketahui satu dari empat tersangka yang masih buron sekaligus salah satu otak pencurian, pernah bekerja di Pertamina. Pelaku tersebut diduga yang mengetahui pasti tempat bongkar muat BBM tengah laut tersebut.

"Satu tersangka ini adalah mantan dari mekanik yang pernah bekerja di SPM tersebut, sehingga yang bersangkutan sangat tahu bagaimana cara kerja di Pertamina,” ujar Yassin.

Yassin mengatakan, eks tenaga kontrak Pertamina yang dimaksud ialah Johnsle yang bertugas untuk memperbaiki kerusakan.

"Dia adalah mantan tenaga kontrak yang pekerjakan oleh Pertamina untuk diperbaikan ataupun kerusakan," ujarnya.

Yassin mengatakan, berdasarkan pemeriksaan kepada pihak Pertamina diketahui salah satu pelaku yang eks Pertamina itu diketahui sudah tidak lagi bekerja di Pertamina sekitar 3 tahun lalu dikarenakan kontraknya itu sudah habis dan tidak diperpanjang. Selain itu, yang bersangkutan juga banyak membuat masalah selama dalam masa dirinya bekerja.

Selain mengamankan 21,5 ton solar dan kapal MT Putra Harapan, polisi juga menyita satu unit selang hose single mooring, mulut pipa buatan maupun dua buah pipa selang spiral.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP, Pasal 372 KUHP, Pasal 55 ayat 1 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang migas, Pasal 4 jo Pasal 2 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Peringati Hari Kartini, Peran Perempuan dalam Industri 4.0 Jadi Sorotan di Hannover Messe 2024

Baca juga: Sadis, 9 Pemuda di Jambi Perkosa Gadis 14 Tahun

Ferrari F40 Kecelakaan

Apes, Karyawan Diler Bikin Ferrari F40 Seharga Rp51 Miliar Ringsek Parah

Sebuah supercar mewah, Ferrari F40 alami kecelakaan pada Minggu lalu. Adapun peristiwa ini disebabkan oleh seorang karyawan diler menabrak tembok terowongan di Jerman.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024