Anak di Bawah Umur Diperkosa 10 Remaja di Aceh gara-gara Utang

Ilustrasi/Pelaku pemerkosaan
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Dyah Ayu Pitaloka

VIVA – Polisi menangkap 10 remaja yang disangka melakukan tindakan pemerkosaan terhadap seorang anak di bawah umur di sebuah rumah kosong di kawasan Kecamatan Langsa, Kota Langsa, Aceh.

Wanita Lansia di Jaksel Ngaku Diperkosa Handphone, Diduga Halusinasi

Kepala Polres Langsa Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Kanigoro Nusantoro mengatakan, sepuluh remaja yang terlibat pemerkosaan, antara lain berinisial MRA (17 tahun), MS (18 tahun), MOS (19 tahun), MVP (15 tahun), MRE (18 tahun), NS (17 tahun), MH (19 tahun), MKA (21 tahun), MNH (17 tahun). Seorang pelaku lainnya, berinisial BK (19 tahun), masih diburu.

Saat dikonfirmasi pada Rabu, 31 Maret 2021, Agung menjelaskan, tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan itu bermula dari ketidaksanggupan MRA membayar utang kepada MS. MRA mengajukan seorang teman perempuannya kepada MS sebagai ganti utang untuk berhubungan seksual.

Top Trending: Perjalanan Maria Febe Mualaf hingga Turis Spanyol Diperkosa 7 Pria di India

Pemberian wanita itu, kata Agung, kemudian dimanfaatkan oleh tersangka lainnya, masing-masing MOS, MPV, MRE, NS, MKA, MH, MHB dan BK (DPO) untuk menyalurkan nafsunya yang tak lain adalah rekan MS.

Perkara itu kemudian terungkap setelah keluarga korban melapor kepada Polres Langsa pada 18 Maret 2021. Polisi lantas mengembangkan penyelidikan, mengumpulkan sejumlah keterangan dan menemukan dua alat bukti yang cukup, sampai upaya penangkapan.

Fakta-fakta Turis Spanyol Diperkosa 7 Pria Sekaligus

Tersangka berinisial NS, MKA, MH, MNH, MRA, MRE, MVP ditangkap pada Sabtu, 20 Maret. Mereka ditangkap di rumah masing-masing, sedangkan MS dan MOS menyerahkan diri ke Polres Langsa.

Polisi menjerat kesepuluh dengan pasal Pasal 47 Sub Pasal 46 dan atau Pasal 50 Sub Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Sub Pasal 55 KUHPidana Sub Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ancaman hukuman penjara paling lama 200 bulan dan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pengurangan 1/3 hukuman dari ancaman orang dewasa," ujar Agung.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya