Bawa Sabu 1,09 Kg di Kotak Susu, Penumpang Batik Air Ditangkap

Ilustrasi sabu
Sumber :
  • Bayu Nugraha - VIVA.co.id

VIVA – Petugas aviation security (Avsec) Bandara Kualanamu Internasional Airport di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, mengamankan seorang penumpang pesawat, karena menyeludupkan narkoba dengan barang bukti sabu seberat 1,09 kilogram, Selasa 13 April 2021.

28.861 Tersangka Narkoba Ditangkap Selama 8 Bulan, Ada Pelaku Kasus Laboratorium Ekstasi

Berdasarkan data diperoleh VIVA, pelaku berinsial IR alias A warga Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, Sumatera Utara. Ia ditangkap petugas Avsec Bandara Kualanamu sekitar pukul 16.50 WIB.

"Lokasi (penangkapan pelaku) penggagalan di pemeriksaan sinar-x security check point entrance lantai dua Bandara Kualanamu," sebut Pelaksana tugas Manager of Branch Communication and Legal Bandara Kualanamu, Paulina H A Simbolon, Selasa malam, 13 April 2021.

Kenali Pentingnya Konsumsi Multigrain Saat Sarapan

Setelah dilakukan pemeriksaan, Paulina menjelaskan petugas mencurigai barang bawaannya IR berupa kotak susu. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif. Alhasil, sabu seberat 1,09 kilogram disita dari pelaku.

"Modus dalam kemasan kotak susu. Berusaha mengelabui menyerupai susu," tutur Paulina.

Polisi Tetapkan Rio Reifan Tersangka Kasus Narkoba, Ini Barang Bukti yang Disita

Paulina mengungkapkan bahwa IR penumpang pesawat Batik Air dari Bandara Kualanamu tujuan Makassar, Sulawesi Selatan. Kemudian, pelaku diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk proses hukum selanjutnya.

"Barang akan dikirim ke Makasar transit di Cengkareng (Bandara Soekarno-Hatta)," tutur Paulina.

Baca juga: Pegawai Puskesmas di NTB Jadi Bandar Narkoba

Pakar politik Adi Prayitno dalam acara Dua Sisi tvOne.

Perlu Kementerian Khusus Urus Program Makan Siang dan Susu Gratis

Dosen Ilmu Politik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Adi Prayitno memandang perlu kementerian khusus yang mengurus program Makan Siang dan Susu Gratis oleh Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024