Polisi Bongkar Pemalsuan Gula Pasir di Banyumas

Kepala Polresta Banyumas Kombes Pol M Firman L Hakim menunjukkan gula rafinasi murni yang berwarna putih cerah dan gula rafinasi yang dioplos molase sehingga menyerupai gula pasir di kantornya, Kamis, 22 April 2021.
Sumber :
  • ANTARA/Sumarwoto

VIVA – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas, Jawa Tengah, mengungkap kasus pemalsuan gula pasir dengan cara mengoplos gula rafinasi dan tetes tebu (molase) di dua lokasi berbeda.

Tangis Sujarwo Pecah saat Diberi Hadiah Becak Listrik oleh Sudaryono

"Pelaku gula yang ditangkap kemarin, itu salah prosedur dalam pemanfaatannya, sehingga diamankan," kata Kepala Polresta Banyumas M Firman L Hakim saat konferensi pers di kantornya di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Kamis, 22 April 2021.

Ia mengatakan kasus pemalsuan gula pasir itu kali pertama diungkap oleh tim dari Mabes Polri yang selanjutnya diserahkan kepada Polresta Banyumas.

Ganjar Serukan "Membuka Ruang Check and Balances" bagi Pemerintahan

Pelaku yang saat sekarang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri atas G (24), warga Ajibarang, Banyumas, dan W (40), warga Cilongok, Banyumas, sedangkan gula yang disita sebagai barang bukti sebanyak 35 ton.

"Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Kami akan terus mengembangkan kasus tersebut agar jangan sampai terdampak kepada masyarakat karena gula rafinasi sangat berbahaya apabila langsung dikonsumsi oleh masyarakat," katanya.

Masuk Bursa Cagub Jawa Tengah, Hendi Mengaku Belum Ada Komunikasi dengan PDIP

Dalam hal ini, katanya, gula rafinasi tidak boleh langsung dikonsumsi melainkan harus melalui proses industri atau pengolahan lebih dahulu, sedangkan kedua tersangka tidak memiliki izin produksi dan pengolahan.

Pemalsuan gula pasir itu dilakukan dengan cara mencampur 5 ton gula rafinasi murni ke dalam 25 kilogram molase yang selanjutnya dikemas dalam karung bekas kemasan gula pasir murni merek ternama milik salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang membuka pabrik di Madiun. Para tersangka mengaku menjual gula-gula oplosan mereka ke wilayah Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Komisaris Polisi Berry mengatakan pengungkapan kasus pengoplosan gula rafinasi dengan molase itu berawal dari penggerebekan terhadap sebuah gudang di Ajibarang pada Jumat pekan lalu.

Ia mengatakan, berdasarkan pengakuan tersangka, gula rafinasi dibeli dengan harga sebesar Rp9.900 per kilogram dan setelah diolah, hasilnya dijual ke pedagang di pasar dengan harga Rp11.500 per kilogram.

Menurut dia, pengoplosan gula rafinasi dengan molase sudah berlangsung sekitar tujuh bulan dengan kuota produksi lebih dari 100 ton per bulan.

Kedua tersangka dijerat Pasal 120 ayat 1 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian Jo. Pasal 53 ayat 1 huruf b sebagaimana diubah Pasal 44 angka 4 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/atau Pasal 62 ayat 1 Jo. Pasal 8 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. (ant)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya