Bejat, Gadis Difabel Diperkosa Paman dan Tetangga

Ilustrasi/Aksi Solidaritas untuk korban pemerkosaan di Indonesia
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dewi Fajriani

VIVA – Seorang gadis difabel menjadi korban pemerkosaan atau rudapaksa. Yang membuat miris, pelaku adalah paman korban dan tetangganya sendiri. 

Viral Wanita Ini Ngaku Ditipu Elon Musk, Uang Rp800 Miliar Melayang

Sebut saja namanya Bunga, warga salah satu kecamatan di Kabupaten Pandeglang, Banten itu di perkosa pamannya, SK (35). Bahkan peristiwa itu terjadi sejak lima bulan lalu.

SK melakukan hal tak senonoh ke keponakannya itu, lantaran sudah tidak memiliki istri lagi. Sehingga melampiaskan nafsu bejatnya ke Bunga yang masih berusia 16 tahun.

27 Korban Penipuan Investasi Rp52 Miliar Geruduk Rumah Orang Tua Pelaku di Tasikmalaya

Baca juga: Pria Bacok Berkali-kali Pengganggu Istri, Unggah Videonya di FB

"Pelaku paman korban dan tinggal satu rumah. Dilakukan 3 sampai 4 kali dalam seminggu, semenjak pelaku ditinggal istrinya lima bulan lalu. Untuk melepaskan hasratnya, pelaku melakukan hal tersebut ke korban," kata Kapolres Pandeglang, AKBP Hamam Wahyudi, di kantornya, Kamis 20 Mei 2021.

Kronologi Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong dan Penangkapan 4 Pelaku

Sementara pelaku kedua merupakan tetangganya, UK (30), tercatat lima kali merudapaksa gadis difabel itu di kebun yang jauh dari perkampungan.

UK mengancam Bunga menggunakan pisau, yang selalu dia bawa saat berkebun. Pelaku menodongkan senjata tajam agar korban tidak melawan dan berteriak.

"Korban pulang dari sumur air dan bertemu dengan pelaku UK, lalu pelaku langsung membuka handuk korban dan langsung melakukan persetubuhan terhadap korban," terangnya.

Sempat beredar informasi, bahwa ayah tiri korban turut terlibat merudapaksa Bunga. Namun hasil penyelidikkan belum menemukan bukti dan informasi kuat, ayah tirinya ikut terlibat. Kini, statusnya masih sebagai saksi.

Sedangkan bagi kedua pelaku, polisi mengancamnya dengan kurungan penjara selama 20 tahun.

"Pelaku dikenakan Pasal 81 juncto 76 D dan atau pasal 82 juncto pasal 76 E, Undang-undang (UU) RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya