Polisi Ungkap 11 Kontainer Motor Bodong Akan Dikirim ke Timor Leste

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi.
Sumber :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

VIVA – Petugas reserse Polres Pati Jawa Tengah bersama Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap upaya pengiriman ratusan kendaraan bodong alias tanpa dokumen, lewat Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, Jawa Tengah. Ratusan kendaraan tersebut akan dikirim ke Timor Leste.

Viral Konten Kreator Banyak Gaya saat Kendarai Motor Beat hingga Tabrak Mobil, Netizen Puas

Kapolda Jawa Tengah Inspektur Jenderal Polisi Ahmad Luthfi menjelaskan, hasil pengembangan didapatkan informasi bahwa tanggal 19 Mei 2021, ada kendaraan yang dicurigai di sebuah gudang di Juwana, Pati, Jawa Tengah. Kemudian Polres Pati melakukan pengungkapan kasus itu. Petugas mendapati 57 kendaraan roda dua dan 11 mobil yang siap dikirim.

"Kemudian anggota reserse kita melakukan pengembangan. Hasil pengembangan yang kita dapatkan, koordinasi dengan pihak Pelindo Pelabuhan Tanjung Emas Semarang, kita dapatkan kembali 11 kontainer kendaraan yang siap kirim," kata Lutfi, Jumat, 28 Mei 2021.

Jangan Salah, Ada Cara Mengerem Motor yang Benar Demi Hindari Kecelakaan

Photo :
  • tvOne/ Teguh Joko Sutrisno (Semarang)

Lutfi menambahkan, "Hasil pemeriksaan dari 9 tersangka yang kita amankan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka adalah mengelabui petugas bahwa mobil dan motor akan dikirim ke Kalimantan. Tetapi setelah dilakukan kroscek bahwa ini akan dikirim ke negara Timor Leste. Dan ini sudah berlangsung sampai 3 tahun."

Terpopuler: Harga Xpander dan Xpander Cross Naik, Motor Honda Bensin Super Irit

Hasil pengungkapan kasus, dia melanjutkan, penyidik telah melakukan identifikasi kendaraan, semuanya dalam kondisi bodong, tidak ada dokumen satu pun. Para pelaku menggunakan modus operandi dengan cara membeli online kepada masyarakat dan rental.

"Kemudian diprotoli di sini, dimasukkan ke dalam kontainer, dikirim ke Pelabuhan Tanjung Emas, dilengkapi dokumen, dan dikirim ke Timor Leste," katanya.

Dia menambahkan, saat ini penyidik sudah melengkapi berkas perkara tersebut. Para pelaku ini akan dikenakan Pasal 481 dan 480 KUHP Jo Pasal 55 KUHP. 

Kapolda juga memberikan apresiasi tinggi kepada jajaran Polres Pati, terutama para penyidik dalam mengungkap kasus ini.

Kapolda mengimbau kepada masyarakat, agar berhati-hati jebakan sepeda motor atau mobil murah. Apabila masyarakat mengetahui hal tersebut segera melaporkan ke kantor kepolisian terdekat. 

"Jangan mudah tertipu dan teriming-iming dengan harga murah, silakan cek keaslian surat kendaraan ke kantor polisi. Apabila calon penjual tidak bisa menunjukan surat BPKB dengan alasan digadaikan atau apapun juga, maka batalkan transaksi jual beli. Jangan coba-coba memiliki, membeli dan menggunakan SPM atau KBM Bodong," ujarnya.

Laporan Teguh Joko Sutrisno (tvOne/Semarang, Jateng)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya