Duit Investasi Bodong Lucky Star Dipakai Pelaku untuk Beli Rumah

Polisi saat merilis pelaku penipuan investasi bodong Lucky Star
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

VIVA – Tim Krimsus Polres Metro Jakarta Barat, menangkap seorang wanita yang masih tergolong usia muda, HS, yang merupakan pelaku kasus investasi bodong Lucky Star. Aksi penipuan terhadap sekitar 100 korban itu membuat pelaku meraup untung hingga Rp15,6 miliar.

Wanita di Sidrap jadi Korban Penipuan Online Uang Rp 200 Juta Raib, Begini Modusnya

Pelaku HS mengaku keuntungan dari hasil penipuan tersebut digunakan untuk jalan-jalan ke luar
negeri, beli mobil mewah hingga rumah.

"Iya, jalan-jalan ke luar negeri, beli rumah, dan mobil mewah," ujar HS di Mapolres Metro Jakarta Barat, Selasa 8 Juni 2021.

Penipuan Modus 'Menyelesaikan Misi' Kembali Telan Korban, Ibu di Bogor Kehilangan Rp 147 Juta

Pelaku HS juga menggunakan uang tersebut untuk membayar keuntungan beberapa bulan para korban yang sudah investasi kepadanya. "Buat ini kebutuhan sehari-hari, bayar profit orang-orang juga," tuturnya.

Untuk mengecoh korbannya saat penawaran promosi, tersangka HS diketahui mengedit sejumlah foto dan gambar yang diambil dari internet.

Hati-hati, Begini Modus Baru Penipuan Salah Transfer Pinjol Ilegal hingga Tawaran Pekerjaan

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Ady Wibowo menjelaskan, selain mengedit poster promosi, pelaku juga mengedit berita tidak benar yang dibuat sendiri. Cara itu agar para korban percaya kebijakan bohong Lucky Star yang sebenarnya akal-akalan tersangka.

"Kami sampaikan juga beberapa rekayasa yang dilakukan tersangka supaya para investor tidak menagih. Ini adalah berita asli di CNN, disampaikan bahwa terjadi lockdown di Belgia. Ini padahal yang rilis CNN, tapi diubah seolah-olah ini pemberitaan dari Lucky Star perusahaan Belgia," kata Ady.

Ady mengatakan dari pengeditan berita tersebut, tersangka HS mengelabui para investor agar percaya. Pun, tampaknya para korban investasi bodong, percaya terhadap pemberitaan bohong yang dibuat buat tersangka.

Sementara itu, pelaku sudah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat. Pelaku dikenai Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP dengan hukuman kurungan penjara selama lebih dari lima tahun.

Roy Marten dan Gading Marten saat mendatangi Polda Bali

Dampingi Putrinya ke Polda Bali, Roy Marten Minta Developer Vila Sunset tanggung Jawab

Putri Roy Marten sewa vila kepada saudara Paul selama 20 tahun kepada CV Bali Jaya Property. Tapi, setelah bayar Rp980 juta, bangunan vila yang dijanjikan tidak selesai

img_title
VIVA.co.id
15 Mei 2024